BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli buku dan seragam di lingkungan sekolah.
Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikbud Kukar Mujahidin mengatakan bahwa pihaknya sudah menertibkan praktik jual beli buku dan seragam di sekolah.
“Saya katakan dengan jelas jika itu tidak ada. Nonsense. Omong kosong,” tegasnya saat ditemui awak media Berita Alternatif pada Senin (22/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa pengadaan seragam, termasuk baju olahraga, telah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid.
Bahkan, katanya, para murid diperbolehkan untuk menggunakan seragam milik kakak kelas mereka.
“Kalau masih ada punya kakak kelasnya, boleh dipinjam atau dihibahkan,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebutkan, ada banyak beasiswa yang telah disiapkan oleh Pemkab Kukar untuk siswa yang kurang mampu.
Diketahui, informasi terkait jual beli buku dan seragam di sekolah disampaikan Rumah Partisipasi Pembangunan (RPM) Kukar.
Kecurigaan RPM Kukar muncul setelah ditemukan kwitansi harga buku dan seragam di SMP Negeri 1 Tenggarong.
Bukti yang disodorkan RPM Kukar tersebut ditepis oleh Mujahidin. Kertas itu dinilainya hanya tabel harga yang tidak disertai identitas yang jelas seperti kop surat ataupun tanda tangan instansi terkait. “Kalau yang seperti ini siapa saja bisa buat,” katanya.
Dia menegaskan, tabel harga yang didapatkan RPM Kukar melalui salah satu orang tua murid itu juga tidak dapat dijadikan bukti valid karena tidak disertai identitas serta sangat rentan dipalsukan. “Sekarang siapa pun bisa membuat tabel itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Disdikbud Kukar tak bisa menindaklanjuti bukti tersebut karena bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kata Mujahidin, bukti jual beli buku berupa tabel harga tersebut tidak benar serta dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Namun, sambung dia, apabila praktik jual beli seragam dan buku tersebut terbukti kebenarannya, maka Disdikbud Kukar akan mengambil tindakan tegas.
Dalam kasus lain, seragam sekolah dari pihak satuan pendidikan yang mengharuskan terdapat logo sebagai bentuk identitas dan penanda bagi para siswa, maka diperlukan diskusi dan pembicaraan lebih lanjut. Masalah semacam ini disebutnya memang terus berulang.
Disdikbud Kukar telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka menyediakan beasiswa dan Dana BOS kepada warga yang kurang mampu.
Meski begitu, saat ini Mujahidin mengaku belum menemukan sekolah yang memberikan seragam secara gratis kepada siswa.
Disdikbud Kukar, sambung dia, memiliki program pengadaan seragam gratis. “Pengadaan seragam gratis itu tinggal menunggu keluarnya Peraturan Bupati sebab draf usulan sudah diberikan,” tutupnya. (*)
Penulis: Hanna
Editor: Ufqil Mubin