BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menanggapi kritik Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) terkait biaya masuk dan seragam sekolah yang dinilai sangat tinggi di Kukar.
Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh meminta RPM Kukar menelaah terlebih dahulu sebelum menyimpulkan besaran biaya masuk dan seragam sekolah di Kukar.
“Apakah biaya ini diberlakukan pada sekolah negeri atau swasta?” tanyanya dalam rilis resminya yang diterima media ini pada Rabu (10/7/2024).
Kata dia, lembaga pendidikan formal yang didirikan masyarakat atau sekolah swasta diperkenankan memungut biaya pendidikan dalam satuan pendidikannya.
Hal ini diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Ia mengungkapkan bahwa Disdikbud Kukar telah mengonfirmasi MKKS dan K3S. Kesimpulannya, tak ada biaya yang dipungut sekolah negeri karena hampir semua PPDB di sekolah menggunakan sistem online.
Emi menjelaskan, pembelian seragam dan atribut sekolah dikelola oleh koperasi sekolah. Penetapan harga seragam pun tidak melebihi standar harga pasaran yang beredar di wilayah tersebut atau standar satuan harga yang ditetapkan Pemkab Kukar.
Orang tua siswa kategori mampu diberikan kebebasan untuk membeli seragam putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP dan seragam pramuka di luar sekolah, seperti di pasar malam atau toko yang menjual seragam.
Sementara seragam batik dan olahraga disediakan oleh koperasi sekolah karena menyangkut identitas sekolah.
“Pembelian seragam di sekolah bisa diangsur secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati antara sekolah dan orang tua siswa,” terangnya.
Khusus bagi siswa tidak mampu, sambung dia, Disdikbud Kukar telah membuat regulasi tentang Boskab Afirmasi, di mana satuan pendidikan tidak hanya mendapatkan BOSP dari Pusat, Boskab Reguler, tetapi juga menerima Boskab Afirmasi.
Boskab Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki siswa kurang dari 200 orang. Bantuan tersebut dianggarkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah dan membantu transportasi rutin bagi peserta didik yang tidak mampu.
Ia menyebut bantuan diberikan kepada setiap peserta didik tidak mampu di seluruh sekolah negeri dan swasta jenjang pendidikan dasar.
“Kategori penerima dan besarannya ditentukan di dalam Perbup dan disesuaikan dengan kemampuan daerah di tiap tahun,” jelasnya.
Emi menerangkan, Perbup tersebut sudah dibahas oleh Disdikbud Kukar bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi siswa penerima.
Keberadaan Perbup ini diharapkannya dapat membantu program Bupati Kukar tentang pengentasan kemiskinan, khususnya dalam bidang pendidikan.
“Saat ini Perbup masih menunggu rilis dari Bagian Hukum, sementara dananya sudah ada di dalam RKA/DPA masing-masing bidang terkait di Disdikbud,” ungkapnya.
Kata dia, Disdikbud Kukar juga telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S. Saat ini, tak ada lagi pemungutan biaya terkait pembelian buku teks di SD dan SMP di Kukar.
“Selain itu, bagi sekolah-sekolah yang telah menggunakan Chromebook dalam pembelajaran bisa menggunakan e-book,” katanya.
Dalam pembahasan Boskab Afirmasi pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Emi, setiap sekolah juga telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi berupa sepeda bagi peserta didik tidak mampu.
“Anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing sebagai mandatory spending pada penganggaran di BOSP dan Boskab Reguler,” ujarnya.
Penjelasan ini diharapkannya dapat menghentikan polemik ataupun berita yang tidak didasarkan fakta terkait hal-hal yang sudah disampaikan Disdikbud Kukar tersebut.
Ia pun meminta lembaga lembaga yang merasa mewakili suara masyarakat di Kukar lebih bijak dalam menyampaikan dengan memberikan data yang valid dan melakukan konfirmasi secara langsung kepada Disdikbud Kukar.
“Sehingga tidak menimbulkan gejolak di satuan pendidikan atau masyarakat lainnya,” imbuh Emi.
Dia mengimbau siswa yang memiliki orang tua yang tidak mampu agar berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Apabila sekolah tidak melayani, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak Disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117,” tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pembina RPM Kabupaten Kukar Hendy Yuzar menemukan bahwa beberapa sekolah SD dan SMP di Tenggarong mengenakan biaya seragam dan perlengkapan lainnya di kisaran Rp 1.070.000 untuk SD dan Rp 2.130.000 untuk jenjang SMP.
Biaya tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pendaftaran, seragam, dasi, ikat pinggang, buku saku, rapot, dan kebutuhan lain. “Ini tentu memberatkan masyarakat,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (5/7/2024).
Sejak tahun 2022, kata dia, RPM Kukar telah menyampaikan berbagai rekomendasi hingga aksi demonstrasi terkait biaya pendaftaran dan seragam para pelajar SD dan SMP di Kukar.
Selain itu, ia menyebut RPM Kukar telah bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar serta Bupati Kukar agar mewujudkan program seragam sekolah gratis di Kukar.
Hendy mengungkapkan bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan, terdapat sekitar 485 SD dan 160 SMP di Kukar. Secara keseluruhan ada 645 sekolah di Kukar.
Jika dirata-rata setiap sekolah menerima siswa per tahun ajaran baru sebanyak 50 orang hingga 100 orang peserta didik, maka ada sekitar 40 ribu sampai 50 ribu siswa baru di Kukar.
Bila dikalikan dengan biaya seragam untuk setiap siswa, Pemkab Kukar hanya akan mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar per tahun.
Dia menyayangkan sikap Disdikbud Kukar yang tak kunjung mewujudkan program seragam gratis padahal pihaknya telah mengingatkannya selama lebih dari setahun.
“Yang ada malah perjalanan dinas. Kalau perjalanan dinas ini digeser, seragam anak-anak SD dan SMP udah gratis di Kukar. Anggaran biaya seragam ini kecil. Pemkab kukar mampu. Tinggal mau atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RPM Kukar akan terus menyuarakan program seragam gratis bagi siswa-siswa SD dan SMP di Kukar. Pasalnya, program tersebut telah dilaksanakan di Balikpapan, Berau, dan Kutai Timur.
“Karena memang anggarannya murah meriah, tetapi sangat menyentuh kebututuhan masyarakat,” katanya.
Anggaran Disdikbud Kukar, ungkap Hendy, mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024. Anggaran itu dialokasikan untuk bantuan operasional SD sebesar Rp 176 miliar dan SMP senilai Rp 94 miliar.
Sekolah kemudian mengalokasikan anggaran tersebut untuk pengadaan buku. Namun dalam praktiknya masih terdapat sekolah di Kukar yang melakukan jual beli buku.
“Masalahnya di mana? Apakah di Disdikbud atau di manajemen sekolah?” pungkasnya. (*)
Editor: Ufqil Mubin