BERITAALTERNATIF.COM – Salah satu warga RT 01 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Yusuf membantah pernyataan Kades Sopian yang mengaku tidak diundang saat sejumlah warga melaksanakan musyawarah penutupan tambang yang diduga ilegal.
Sebelumnya Kades Teluk Dalam, Sopian menuding bahwa rapat yang dilaksanakan oleh sejumlah warga tersebut diduga tidak melibatkan aparat desa. Alasannya karena warga tidak mengirim undangan secara resmi.
Pada Minggu malam kemarin sejumlah warga di desa tersebut menutup paksa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Langkah itu diambil setelah pihak penambang melanggar kesepakatan dengan warga.
Salah satu warga RT 01 Desa Teluk Dalam, Yusuf menyebutkan aktivitas yang awalnya meminta izin memasukkan alat berat untuk melakukan pemetaan lahan itu berujung pada retaknya sejumlah dinding rumah warga akibat aktivitas penggalian batu bara.
“Awalnya izin pemetaan lahan tapi ternyata di dalamnya melakukan aktivitas galian batu bara yang mengakibatkan getaran yang dirasakan warga dan membuat retakan di rumah saya,” ujar Yusuf, Senin (11/9/2023).
Ia mengaku melaksanakan musyawarah dengan beberapa pihak yang menyepakati bahwa 8 September aktivitas pertambangan untuk diberhentikan. Namun sampai saat ini alat berat perusahaan masih beraktivitas.
Setelah melakukan musyawarah kembali, akhirnya masyarakat melakukan penutupan di portal aktivitas pertambangan.
“Karena mereka tidak menempati kesepakatan dengan Warga. Malamnya tanggal 10 September 2023 kami melakukan portal, tapi tanggal 11 September portal warga telah dicabut mereka,” ungkapnya. (rh/fb)