Kukar, beritaalternatif.com – Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Samarinda mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) pada Rabu (17/11/21).
Tim Ombudsman sebanyak lima orang dari unsur sekretariat disambut Sekretaris Diskominfo Kukar, Solihin; Kabid PLIP, Aji Mohd. Decki Ismail; Kasi Pengelolaan Opini Publik, Zainul Effendi Joesoef; Kasi Hubungan Media, Masmun Jaya. Selama ini, mereka telah melakukan perjalanan ke beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Rurin dari Ombudsman menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka ke Kantor Diskominfo Kukar adalah untuk melakukan diseminasi tentang Ombudsman dan SP4N LAPOR! kepada publik. Pihak Ombudsman bermaksud menggelar kuis melalui media sosial Instagram.
Pihak Ombudsman berharap kerja sama pihak kabupaten/kota dapat membagikan kuis dari Ombudsman melalui media Pemda Kukar.
Pihak Humas dan Protokol Ombudsman Kaltim, Ditiro Alomben menyampaikan, kuis tersebut bertujuan untuk mengukur pengetahuan publik tentang institusi Ombudsman RI dan aplikasi aduan publik SP4N LAPOR!.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Diskominfo Solihin mengaku menyambut baik kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Pihaknya akan mendukung kerja sama tersebut.
Dia menyampaikan harapan masyarakat tentang pentingnya aduan publik yang obyektif, baik materi aduan ataupun sasaran/pihak penyelenggara layanan publik.
Solihin berharap aduan publik sebaiknya disampaikan ke aplikasi umum atau nasional, yakni pada SP4N LAPOR!. Selain itu, pihak penyelenggara layanan publikĀ diharapkan responsif dalam melakukan verifikasi dan penyelesaian aduan publik.
Diketahui, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik; Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional; dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. (adv)