BERITAALTERNATIF.COM – Diskominfo Kabupaten Kukar melakukan sosialisasi aturan baru kepada Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Aturan baru tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan yang dirangkai dengan Bimtek itu diikuti oleh puluhan Anggota KIM Kukar di Hotel Harris Samarinda dari tanggal 9-10 Desember 2024.
Plt. Kepala Diskominfo Kukar Solihin melalui Kepala Bidang IKP Sofyan Agus menyebut bahwa di era modern semua dituntut untuk memahami setiap perkembangan yang terjadi di lingkungan publik.
Oleh karenanya, sosialisasi serta Bimtek bagi KIM Kukar ini merupakan salah satu upaya penguatan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dapat menyesuaikan setiap perkembangan.
“Agar dapat menjalankan perannya dalam determinasi informasi publik sebagaimana yang diamanahkan dalam Permen Nomor 4 tahun 2024,” sebut dia baru-baru ini.
Selain itu, sosialisasi dan Bimtek ini sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kapasitas KIM dalam menginformasi kepada publik secara maksimal terkait program kebijakan pembangunan daerah. (*)
Penulis: Hamdi
Editor: M. As’ari