BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM), Kabupaten Kukar berencana akan melakukan gebrakan baru untuk usaha yang bergerak di bidang kuliner.
Kepala Diskop-UKM Kukar, Tajuddin melalui Sekretaris Thaufiq Zulfian Noor mengatakan, gebrakan baru tersebut ialah dengan mendorong kepemilikan sertifikat halal ini bukan hanya sebagai pelengkap administrasi pelaku usaha, tetapi adalah bukti bahwa produk yang dihasilkan itu aman serta layak dikonsumsi masyarakat.
Maka dari itu, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner itu wajib memiliki sertifikat halal agar produk mereka dapat dinyatakan layak jual.
“Ketika produk UKM sudah memiliki lebel halal, suatu keuntungan bagi pelaku usaha karena mendapatkan legalitas dan mempermudah masyarakat jika ada usulan bantuan maupun pelatihan,”ucapnya kepada awak media Berita Alternatif, Kamis (25/4/2024).
Dengan sertifikat halal, sambung dia, Diskop-UKM Kukar ingin para pelaku UMKM dapat memiliki daya saing untuk produk mereka.
Oleh karenanya, dengan keamanan bahan dasar serta kemasan yang higenis akan menjadi salah satu faktor utama kelayakan produk itu bisa dijualbelikan di masyarakat secara luas.
“Selain keamanan kita juga mendorong kemudahan untuk pemasaran bagi para pelaku UKM melalui sertifikat halal ini,” kata Thaufik.
Ia mengungkapkan, Diskop-UKM Kukar berkomitmen akan terus berkomitmen menggaungkan bahwa sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner.
Salah satu upaya mereka menggaungkan itu ialah dengan menyosialisasikannya di seluruh kecamatan yang ada di Kukar.
Selain itu, pihaknya melakukan penyedian pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara online melalui website resmi mereka agar para pelaku UMKM lebih mudah mengurusnya tanpa perlu datang langsung ke kantor Diskop-UKM Kukar.
“Sesuai dengan program Kukar Idaman menghendaki UMKM naik kelas maka syarat salah satunya ialah pemenuhan produk halal bagi pelaku usaha dibidang kuliner,” pungkas dia. (adv)
Penulis: Erlita Budiarti
Editor: M. As’ari