BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar Tajuddin melalui Kabid Pemberdayaan UKM Dianto Raharjo mendorong setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki legalitas.
Kata dia, legalitas berperan penting sebagai identitas kelayakan usaha serta telah terverifikasi.
Legalitas usaha yang harus dipenuhi diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Data Wirausaha Baru (WUB) dan Sertifikasi Halal, penting untuk dipenuhi.
“Ada yang bilang ‘Pak saya belum punya NIB. Pak saya belum punya PIRT. Pak saya belum punya sertifikasi halal’. Itulah yang akan kita fasilitasi agar pelaku usaha punya legalitas,” jelasnya pada awak Berita Alternatif, Kamis (8/3/2024).
Dia mengungkapkan, kelebihan UMKM yang memiliki legalitas usaha ialah mudah mendapatkan bantuan serta diikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan.
“Itu tahapan-tahapan yang kita lakukan untuk bagaimana masyarakat ini dalam pengembangan usahanya memiliki kelengkapan administrasi. Kita ada pemberdayaan ada pengembangan usaha,” ucap Dianto.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah terjun langsung ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kukar untuk mensosialisasikan pentingnya legalitas usaha.
Hal ini bertujuan agar UMKM yang ada di Kukar dapat berkembang serta terpenuhi segala kelengkapan administrasi.
Dianto menjelaskan, khusus untuk wirausaha baru yang ingin mendapatkan WUB itu bisa langsung mendaftarkan ke Kantor Diskop-UKM Kukar atau secara online.
Melalui WUB, pihaknya bisa memfasilitasi pendampingan untuk meningkatkan kapasitas produksi serta daya saing produk mereka.
“Sampai akhirnya pengembangan usaha. Pengembangan usaha ini bagaimana mempromosikan produk yang sudah pernah dijual, kembali kita promosikan ke event-event,” pungkas dia. (adv/lt/mt)