Search
Search
Close this search box.

Disperindag Kukar Dorong Pelaku IKM dan UMKM Berjualan di E-Katalog

Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar mendorong para pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan menggunakan e-katalog.

Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 74 Tahun 2021 tentang Bena dan Beli Produk Daerah, para pelaku IKM dan UMKM harus berjualan di e-katalog.

Setelah masuk e-katalog, sambung dia, secara perlahan para pengusaha harus mengantongi sertifikasi halal dan BPOM.

Kemudian, sebut dia, Disperindag Kukar akan membuat edaran kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar, perusahaan-perusahaan, dan sekolah-sekolah untuk mewajibkan mereka membeli produk IKM dan UMKM lokal.

“Di keseharian rapatnya, ke makan siangnyakah, nanti berdayakan UMKM dan komunitas yang ada di dekat mereka,” ucap Sayid saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Senin (9/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa IKM dan UMKM mewajibkan pembayaran cash on delivery serta tidak memperbolehkan pembeli berhutang.

“Mereka (IKM dan UMKM) satu minggu enggak dibayar, kolaps. Itu juga yang dijual, itu juga yang diputar,” ujarnya.

Hal ini berbeda dengan pengusaha-pengusaha besar. Mereka bisa mengutangi pembeli selama 2-3 bulan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, dia menyarankan para pelaku IKM dan UMKM membuat kartu kredit daerah. Konsep ini telah digaungkan oleh Kementerian Keuangan RI.

Dengan cara tersebut, seseorang yang memesan makanan kepada pelaku IKM dan UMKM bisa langsung membayarnya.

“Kita pesan makanan misalnya ke mas Rizki rica-rica, misalnya untuk makan siang, begitu diantar langsung bayar,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA