BERITAALTERNATIF.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan.
Melalui instruksi ini, maka masyarakat yang akan melahirkan, biaya persalinannya bisa ditanggung oleh negara.
Peraturan ini dibuat dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, nifas, bersalin dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program jaminan kesehatan nasional,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari setkab.go.id pada Selasa (19/7/2022).
Dalam Inpres tersebut diatur bahwa masyarakat yang bisa menerima program bersalin gratis ini hanya masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Melalui aturan tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.
Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Menteri PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan para gubernur untuk menjalankan Inpres terkait pendanaan bagi ibu melahirkan yang ditanggung negara. (*)