Kukar, beritaalternatif.com – Sejumlah pembudidaya ikan air tawar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan ketiadaan induk yang berkualitas dan bersertifikat. Keluhan ini salah satunya disampaikan Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tambak Rejo, Teguh Joko Imam Santoso, dari Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.
Kata Joko, pihaknya sudah lama tak mendapatkan bantuan induk ikan air tawar yang berkualitas dan bersertifikat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Selama ini, Pokdakan yang dipimpinnya “terpaksa” menggunakan induk lokal yang berpotensi kawin sedarah (inbreeding).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, mengakui bahwa induk dan benih unggul memang belum tersedia di semua pembudidaya ikan air tawar di Kukar.
Induk yang unggul, sambung dia, bisa didapatkan dengan dua cara. “Umumnya harus rilis dari balai-balai. Kemudian di pengadaan,” ungkap Muslik kepada beritaalternatif.com saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Sejatinya, kata Muslik, pihaknya memiliki program pengadaan induk unggul. Langkahnya, ia akan mendorong sejumlah Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Kukar agar dapat mendukung program mandiri induk dan benih. “Sebenarnya arah kita ke sana,” ucapnya.
Sejauh ini, pengadaan induk yang unggul dan bersertifikat telah dilakukan oleh DKP Kukar. Namun, tak semua pembudidaya ikan mendapatkan bantuan induk tersebut. Pengadaan induk unggul, lanjut dia, harus bersertifikat.
Ke depan, kata Muslik, pihaknya akan melakukan pengadaan induk ikan untuk kecamatan-kecamatan yang menjadi sentra budi daya ikan air tawar di Kukar.
DKP Kukar, lanjut dia, akan mendorong sejumlah UPR di kawasan minapolitan agar melakukan regenerasi induk ikan air tawar. Muslik menyebutkan bahwa di Kukar terdapat puluhan UPR yang dapat didorong untuk menghasilkan induk bersertifikat.
Di Loa Kulu, termasuk Desa Ponoragan, terdapat sejumlah UPR. Mereka bertugas melakukan pembenihan. Ia mencontohkan pembudidaya ikan Ponoragan yang umumnya menghasilkan benih ikan air tawar. Pengadaan induk akan dimulai dengan mendorong UPR menghasilkan benih mandiri yang kemudian dijadikan induk. “Itu akan kita sampaikan ke UPR-UPR yang ada,” jelasnya.
Kendalikan Potensi Kawin Sedarah
Muslik menjelaskan, DKP Kukar memiliki fungsi untuk mengendalikan potensi induk ikan yang kawin sedarah. Pihaknya akan berusaha maksimal menyediakan induk bersertifikat yang terhindar dari inbreeding.
Para pembudidaya ikan, lanjut dia, umumnya memilih dan menggunakan induk yang sehat dan besar. Namun, mereka tak mengetahui dan mengantisipasi induk yang dilahirkan dari hasil kawin sedarah.
Penggunaan induk yang dihasilkan dari inbreeding tak hanya berimbas terhadap benih yang dihasilnya, tetapi juga keturunannya akan mendapatkan imbas negatif. “Kecenderungan secara genetis ikan itu kerdil, ikan tersebut tidak tahan penyakit, dan lain sebagainya,” jelas Muslik.
Pada penggunaan pertama hingga kelima, kuantitas benih yang dihasilkan induk tak berkurang. Namun, pada reproduksi selanjutnya, produktivitasnya akan cenderung turun.
Ia pun menyarankan para pembudidaya mencari induk lain yang kemudian dikawinkan dengan ikan lokal. Ikan yang dikawinkan, saran dia, mesti berstatus F1. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan ikan akan tetap menyimpan potensi inbreeding.
Muslik mencontohkan induk ikan nila yang digunakan para pembudidaya. Induk ikan dilepas begitu saja, kemudian benihnya diambil untuk dijual atau dikembangkan. Dalam prosesnya, bisa saja terdapat benih yang tak diambil, kemudian membesar serta dijadikan induk yang dikawinkan dengan ikan sebelumnya.
Kata dia, proses pembenihan yang baik mesti ditandai asal muasal induknya. Ketika terdapat induk yang telah dikawinkan, maka keduanya harus diberikan tanda untuk mengantisipasi kemungkinan perkawinan lanjutan dengan benih yang dihasilkannya.
“Kalau di masyarakat kan jarang begitu. Kalau sudah merasa ikannya kecil-kecil, enggak mau besar, sudah begitu, mereka enggak mau lagi memakainya sebagai induk,” beber Muslik.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas mengendalikan induk-induk ikan, pihaknya menyarankan para pembudidaya ikan menggunakan induk bersertifikat sehingga kualitas benih yang dihasilkannya terjamin serta layak dibeli oleh para petani yang membesarkan ikan untuk dikonsumsi masyarakat.
Muslik menjelaskan, Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) memiliki sejumlah syarat. Salah satunya, benih harus berasal dari induk unggul, yang syaratnya tersertifikasi dan diketahui dengan jelas asal muasalnya.
Umumnya, induk bersertifikat berasal dari Balai Perikanan Budi Daya Air Tawar Mandiangin, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, induk bersertifikat juga terdapat di Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya, Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, serta dari Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia mengakui bahwa induk ikan bersertifikat didatangkan dari sejumlah balai pembenihan tersebut. Namun, ke depan Muslik menekankan agar sejumlah UPR di Kukar mempunyai induk mandiri yang bersertifikat.
Tahun ini, kata dia, DKP Kukar akan memaksimalkan Balai Benih Ikan (BBI) untuk menghasilkan induk unggul dan berkualitas. “Harapannya bisa begitu,” ucapnya.
Pengadaan Induk Unggul
Pada saat menjabat sebagai kepala bidang di DKP Kukar, Muslik mengakui bahwa pihaknya sering melakukan pengadaan induk unggul, yang kemudian dibagikan kepada para pembudidaya ikan di sejumlah kecamatan di Kukar.
Program ini telah berjalan di Kukar, namun tak semua pembudidaya mendapatkan bantuan induk tersebut. “Jadi, program itu program kita sebenarnya. Walaupun tidak merata, banyak yang belum dapat, tapi program untuk penyediaan induk unggul itu kita lakukan karena itu merupakan Renstra kita,” ungkapnya.
Setiap kali pengadaan induk di Kukar, sambung dia, telah melewati sejumlah pengujian dari balai tertentu, sehingga induk tersebut dijamin berkualitas dan bersertifikat.
Balai-balai benih memiliki sertifikat untuk menghasilkan benih ikan nila, mas, dan ikan lainnya yang bersertifikat. Sejumlah UPR di Kukar juga dituntut untuk mendapatkan sertifikat. Dengan begitu, mereka bisa menghasilkan induk bersertifikat.
“Kami juga ada beberapa UPR yang layak punya sertifikat. Karena fasilitas pendukungnya sesuai. Cara pembenihan ikannya itu sesuai. Ada kriterianya supaya mendapatkan sertifikat tadi, termasuk induknya harus unggul,” ungkapnya.
Penilaian terhadap CPIB, lanjut Muslik, dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Dasar penilaian ini meliputi beberapa persyaratan, antara lain induk unggul, fasilitas budi daya, jauh dari peternakan, limbah, dan proses menghasilkan induk dilakukan secara higienis.
Jika syarat-syarat pengajuan sertifikat CPIB itu terpenuhi, maka KKP akan mengasistensi UPR yang mengajukan sertifikat tersebut. Sejumlah UPR di Kukar, kata Muslik, sudah mendapatkan sertifikat CPIB dari KKP.
“Kalau secara khususnya induk sendiri itu harus dirilis jenis-jenisnya. Misalnya nila, nila apa? Artinya, memang sudah dirilis oleh kementerian. Siapa saja yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian bahwa memang ini induk unggul. Seperti itu sih kriterianya,” sebut dia.
Keberadaan induk unggul, kata dia, memang belum merata di Kukar. Lima tahun ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menghasilkan induk unggul dan bersertifikat.
DKP Kukar juga akan memfasilitasi sejumlah UPR di Kukar untuk melakukan peremajaan bak-bak dan induk-induk ikan mereka. “Itu memang tugas kami ke depan,” katanya.
Ia menyadari bahwa program tersebut belum berjalan maksimal. Namun, ke depan pihaknya akan berusaha menjalankan program pengadaan induk yang berkualitas.
“Beberapa tahun ini memang ada program pengadaan induk yang berkualitas. Itu merupakan bagian dari upaya kita untuk fasilitasi nelayan dan pembudidaya kita,” ucapnya.
Mandiri Induk dan Benih
Muslik menjelaskan, DKP Kukar akan memfasilitasi para nelayan dan pembudidaya ikan agar menghasilkan benih mandiri. Hal ini merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar.
Mandiri benih unggul, lanjut dia, akan mendorong mandiri induk unggul pula. KKP juga memiliki program pengadaan benih tersebut. Sehingga sejalan dengan program DKP Kukar. Karena itu, pihaknya juga akan terus membangun kerja sama dengan KKP.
Kata Muslik, seluruh wilayah Kukar memiliki pembudidaya ikan. Hanya saja sentral budi daya dan pembenihan ikan air tawar terbesar di Kukar adalah Kecamatan Loa Kulu.
Setiap wilayah yang memiliki UPR, sambung dia, akan didorong untuk menghasilkan benih dan induk yang berkualitas.
“Makanya program kami dalam rangka untuk menunjang mandiri benih tadi, otomatis kami kan sasarannya adalah UPR. Artinya, UPR itu penumbuhan dan pengembangan,” katanya.
Bila UPR memiliki potensi yang baik dalam budi daya pembenihan, maka pihaknya akan mendorongnya untuk menghasilkan benih serta induk yang berkualitas dan bersertifikat.
Dorongan tersebut akan disertai dengan perbaikan saluran, pembuatan bak, dan penyediaan induk. Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan produksi ikan.
Langkah-langkah ini memang telah diambil oleh DKP Kukar. Dampak positifnya, benih yang dihasilkan para pembudidaya ikan di Kukar telah dijual ke berbagai daerah di Kaltim.
Kata dia, seluruh UPR di Kukar bisa menghasilkan benih seperti ikan mas, nila, lele, dan ikan air tawar lainnya. Tantangannya adalah peningkatan produksi benih. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki fasilitas dan penyediaan induk yang berkualitas.
Kerja sama DKP dengan UPR juga melibatkan balai-balai pembenihan. Pasalnya, sebelum menghasilkan benih yang berkualitas, sejumlah balai harus terlebih dahulu melakukan riset. Pembiayaannya, kata Muslik, tak diketahui oleh DKP Kukar. “Kita hanya menerima induk,” ungkapnya.
Pengadaan induk juga bisa dilakukan secara langsung oleh para pembudidaya. Namun, DKP Kukar tetap terlibat di dalamnya. Salah satunya, memberikan rekomendasi balai yang cocok untuk mendapatkan induk ikan berkualitas dan bersertifikat.
“Kita juga bisa beli induk untuk bantu masyarakat. Misalnya kita punya anggaran, kita bisa beli untuk masyarakat,” katanya.
Muslik menyebutkan bahwa pihaknya memiliki program pengadaan induk bersertifikat untuk dibagikan ke para pembudidaya ikan di Kukar. Namun, hal ini akan bergantung ketersediaan anggaran.
Selain itu, DKP Kukar juga akan mendorong pengadaan benih mandiri. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan benih di Kukar.
“Kualitasnya kita juga jaga terus. Makanya dalam program CPIB itu, UPR-UPR kita ikutkan terus. Walau ada 10 yang disertifikasi, cuma dapat dua yang berhasil, karena proses sertifikasi CPIB itu agak sulit,” jelasnya.
Jika program tersebut telah berjalan, pihaknya akan mendorong para pembudidaya membeli bibit ke sejumlah UPR yang telah tersertifikasi.
Dalam rangka meningkatkan produktivitas induk, DKP Kukar memulai program pembenihan dari sektor hulu dengan memperbaiki sarana dan prasarana. Ia ingin meminimalkan potensi inbreeding sehingga induk bisa menghasilkan benih yang berkualitas.
“Secara teoritis, kalau sudah inbreeding, itu kualitasnya akan rendah. Baik itu daya tahannya maupun kecepatan pertumbuhannya, itu akan berpengaruh. Kalau yang unggul itu artinya cepat besar dan tahan penyakit. Seperti itu yang diharapkan,” pungkas Muslik. (ln)