BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menindaklanjuti laporan Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait potensi pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kukar.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah mengungkapkan, pada 26 Juli lalu pihaknya telah melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
“Baru minggu lalu kita pantau, karena memang ini terkait pengaduan kegiatan. Dalam rangka menindaklanjutinya kita melakukan verifikasi lapangan,” ungkap Rudi saat ditemui di Kantor DLH Kaltim pada Senin (1/8/2022) pagi.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, DLH Kaltim menemukan terdapat kegiatan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini membenarkan temuan Busur Kukar.
“Di situ ada pemindahan limbah dari PHM, kemudian sampai ke jetty-nya PT Buran Nusa Respati. Lalu ditransfer dari barging kecil ke barging yang lebih besar,” urainya.
Setelah ditransfer ke tongkang (barging) yang lebih besar, perusahaan tersebut kemudian mengirimnya ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Berikutnya, pengelolaan limbah tersebut dilakukan oleh PT Multi Prima Usahatama (MPU). Perusahaan ini bergerak di bidang pengangkutan limbah B3.
Dua perusahaan tersebut, PT SBI dan PT MPU, membangun kontrak kerja sama pengangkutan limbah B3 dengan PT PHM.
“Limbahnya itu kalau enggak salah limbah hasil pengeboran,” bebernya.
Rudi juga membenarkan temuan Busur Kukar yang menyebutkan bahwa limbah B3 tersebut disimpan di tengah sungai yang terletak di Desa Sungai Mariam.
“Ada pemindahan limbah di jetty-nya PT Buran Nusa Respati. Kemudian, dalam proses pemindahan itu, kalau sudah penuh, dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia,” urainya.
Rudi mengungkapkan, tongkang kecil untuk penyimpanan limbah B3 tersebut berkapasitas 140 feet dan tongkang besar berkapasitas 230 feet.
“Artinya, dia penuh dulu baru dia kirim. Jadi, sebesar besarnya, ya sesuai besaran tongkang tersebut,” jelasnya.
Pemberian Sanksi
Aktivitas pemindahan limbah B3 tersebut, sambung Rudi, berisiko mencemari lingkungan sekitar. Meski begitu, DLH Kaltim belum menemukan pencemaran lingkungan dari aktivitas tersebut.
“Saat ini kami sedang mempelajari apakah kegiatan yang dimaksud itu sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” katanya.
Jika DLH Kaltim menemukan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya.
“Kalau nanti ditemukan terjadi kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka kita akan terbitkan sanksi administratif,” tegasnya.
Sanksi administratif, lanjut dia, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin, yang merupakan sanksi tertinggi dalam sanksi administratif.
Rudi menegaskan, jika aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pengangkutan limbah B3 tersebut. “Itu sanksi tertinggi yang bisa diberikan,” ucapnya.
DLH akan Panggil Manajemen PT PHM
Rudi menyebutkan bahwa pihaknya berencana memanggil manajemen PT PHM. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah DLH Kaltim merampungkan laporan hasil verifikasi lapangan terkait pengangkutan limbah B3 di Desa Sungai Mariam itu.
“Ini harus kami diskusikan juga, karena kegiatan pengangkutan ini memang di aturannya, detailnya belum ada, sehingga nanti kami butuh masukan dari beberapa pihak untuk dapat menyimpulkan kasus ini secara tepat,” sebutnya.
“Karena apa? Kita tidak ingin juga memberikan kesimpulan yang asal-asalan, yang nanti ada imbasnya ke kami kalau misalnya tidak sesuai dengan aturan atau kebijakan yang ada,” sambungnya.
DLH Kaltim, kata Rudi, akan berhati-hati mengeluarkan kesimpulan dari hasil verifikasi tersebut. Pasalnya, setelah laporan hasil verifikasi selesai, pihaknya akan mengambil beberapa langkah.
Rudi menyebutkan, penyusunan laporan verifikasi akan berlangsung maksimal selama 30 hari. Artinya, pada 26 Agustus mendatang pihaknya telah membuat kesimpulan dari hasil verifikasi tersebut.
“Akhir Agustus ini kita usahakan sudah selesai laporannya,” harap Rudi.
Kesimpulan dari hasil verifikasi tersebut akan memuat bukti-bukti bahwa aktivitas pengangkutan limbah B3 tersebut sudah sesuai aturan atau telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Detail aturan terkait dengan pengangkutan limbah itu, istilahnya perubahan moda-transportasi. Satu lagi, pengangkutan limbah B3 ini sebenarnya kewenangannya dari pusat,” katanya.
“Mulai dari rekomendasi sampai dengan izin itu ada di pusat. Karena memang kebetulan ini disampaikan ke kami, ya diproses dulu,” sambungnya.
Dalam prosesnya, kata Rudi, kasus ini bisa saja diserahkan kepada pemerintah pusat. Pasalnya, kewenangan dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 berada di tangan pemerintah pusat.
“Tapi, di sini juga ada memang kegiatan seperti PT Buran itu, izin lingkungan jetty-nya kalau enggak salah dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Hasil verifikasi lapangan, kata dia, akan disampaikan kepada manajemen PT Buran, PT PHM, PT SBI, dan PT MPU. “Karena banyak yang terlibat di situ,” ujarnya.
Risiko Pencemaran Lingkungan
Rudi mengatakan, apabila terjadi kesalahan dalam proses pengangkutan limbah B3 tersebut, maka akan mengakibatkan pencemaran sungai di Desa Sungai Mariam.
“Misalnya, dia memindahkan dari kapal kecil ke kapal besar, dia kan menggunakan alat itu, kelepas saja itu, jatuh ke sungai, itu sudah salah satu risiko pencemaran,” katanya.
Pencemaran lingkungan juga bisa terjadi apabila terdapat kapal pengangkut limbah B3 yang bocor atau kapal terbalik.
“Hal itu memang tidak kami temukan pada saat kami di lapangan. Jadi, saat ini kami hanya mengecek kira-kira secara administrasi itu benar atau enggak; secara teknis benar atau enggak kegiatan seperti itu,” ujarnya.
Kata dia, proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan manifest electronics yang berbentuk aplikasi. Aplikasi tersebut bisa diakses oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Karena semuanya diberi hak akses,” katanya.
Kegiatan pengangkutan limbah tersebut terus berjalan di Desa Sungai Mariam, sehingga pihaknya akan terus memantaunya. Apalagi kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai saat ada informasi seperti ini, baru diperbaiki cara pengangkutannya, karena ini pasti ada risikonya,” sebut Rudi.
Dia menegaskan, DLH Kaltim tengah mempelajari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan limbah B3 tersebut.
“Tapi, analisis sudah ada. Dugaan-dugaan juga ada. Tapi, kita tetap berhati-hati dalam menyampaikan kesimpulan, karena ini output-nya masalah hukum. Enggak bisa kita asal menduga atau asal menyimpulkan,” pungkasnya. (*)