BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayyid Anjas mengatakan bahwa pembahasan Perda tersebut lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim yang diperoleh dari penarikan pajak dan retribusi yang masih sangat kecil.
Menurutnya, target PAD daerah masih jauh dari cukup, karena itu lewat regulasi yang digodok DPRD Kutim diupayakan berdampak signifikan menaikkan PAD.
Pernyataan ini disampaikannya baru-baru ini dalam acara sosialisasi Perda yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara.
“Kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Ia mengaku saat ini PAD Kutim baru berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar. Maka dari itu, pihaknya juga menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam penerapan Perda yang akan disahkan DPRD Kutim.
“Inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” tegas politisi Partai Golkar Kutim itu.
Di sisi lain, pihaknya berharap upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih giat dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat,” ujarnya.
“Meskipun pajak bisa terasa rumit, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” jelasnya.
Terakhir, ia mengatakan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan Raperda tersebut pada tahun 2023.
“Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah selesai. Di tahun ini sudah rampung,” bebernya. (adv/ad/fb)