Search
Search
Close this search box.

DPD Golkar Kukar Bantah Terlibat dalam Perjanjian Damai Kasus Pemalsuan Ijazah yang Diduga Libatkan Nor Wahidah

Ketua Bidang Bakumham DPD II Golkar Kukar, Agus Shali. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membantah ikut terlibat dalam pembuatan surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor dalam kasus pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan salah satu kader partai tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Bakumham DPD II Golkar Kukar Agus Shali saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Senin (29/7/2024).

“Bakumham DPD Golkar Kukar selaku pihak yang diminta oleh Ketua DPD Golkar Kukar dalam menangani permasalahan ini tidak pernah menyatakan bahwa draf kesepakatan perdamaian ini kita yang bikin maupun kita yang mengupayakan perdamaian itu,” tegasnya.

Advertisements

Dia menyangkal telah menjadi dalang di balik pembuatan surat damai yang dikeluhkan oleh Nove Yohannes selaku kuasa hukum Norwahidah.

Agus menyebbut tak ada tanda-tanda keterlibatan Golkar Kukar dalam surat perjanjian damai tersebut, baik berupa tanda tangan, identitas maupun dokumentasi penandatanganan surat.

Namun, ia membenarkan itikad baik dari Golkar Kukar dengan pelapor untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Cuman kalau dikaitkan dengan perdamaian yang ini, kita enggak tahu kapan dan di mana pertemuannya, atas inisiatif siapa, apakah benar mereka itu bertemu dan sama-sama sepakat untuk melakukan perdamaian, kita enggak tahu,” tegasnya.

Agus mengaku tak bisa berkomentar banyak atas perkembangan kasus yang menjerat anggota DPRD Kukar terpilih di Dapil VI tersebut.

Pihaknya perlu menyelesaikan perkara ini secara internal di DPD II Partai Golkar Kukar sebelum mengambil sikap atas kasus yang menimpa Nor Wahidah.

Dia belum bisa memastikan ijazah yang dimiliki dan dipakai Wahidah di Pileg 2024 merupakan ijazah yang asli, sebab hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

Ia khawatir kasus ini bisa berkontribusi dalam memperkeruh hubungan sosial antar-masyarakat Kota Bangun, yang merupakan kampung halaman pelapor dan terlapor.

Karena itu, Agus menyarankan kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Saat ini, dia tengah mengupayakan perkara yang menjerat Wahidah tak diselesaikan di meja hijau.

“Saya sangat menyarankan kalau (kasus) ini bisa diselesaikan secara perdamaian supaya nanti dapat dilakukan restorative justice antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA