BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Provinsi Kaltim melakukan verifikasi teknis untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat.
Kepala DPMD Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan verifikasi ini perlu tindak lanjut melalui MHA dari peninjauan peninggalan leluhur berdasarkan benda bersejarah seperti makam para leluhur.
“Kami masih butuh penilaian lebih lanjut, baik dari lapisan masyarakat, benda-benda bersejarah maupun tradisi kegiatan sehari-hari,” kata dia, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyebut Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham ini merupakan warisan budaya tak benda yang harus terus dipertahankan untuk generasi berikutnya.
Pihaknya menyambut baik serta mendukung festival adat ini sebagai bentuk upaya peningkatakan ekonomi masyarakat di bidang pariwisata melalui kebudayaan yang dimiliki.
“Sama-sama kita dukung untuk dapat pengakuan baik skala regional bahkan internasional,” ucap Teguh.
Sementara itu, Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah mengatakan, Nutuk Beham ini merupakan adat istiadat yang bukan hanya dapat ditinjau sekali, tetapi harus berkelanjutan.
Maka dari itu, pihaknya akan terus melestarikan warisan leluhur ini melalui agenda tahunan.
Mereka juga membuka peluang bagi para akademisi yang ingin meneliti kebudayaan yang ada di Desa Kedang Ipil.
Menurut dia, melalui penelitian yang dilakukan oleh para akademi ini akan semakin memperkuat budaya Nutuk Beham, serta dapat menjadi lebih dikenal oleh masyarakat secara luas.
“Seperti UGM, UI, Unisba, Unikarta, Unmul melakukan riset kebudayaan disini. Dalam waktu dekat Untag Samarinda juga akan berkunjung kesini,” tutupnya. (adv)
Penulis: Erlita Budiarti
Editor: M. As’ari