Search
Search
Close this search box.

DPMD Kukar Bimbing dan Latih Pengurus BUMDes Kelola Usaha secara Profesional

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan bimbingan dan pelatihan yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Hotel Harris Samarinda pada Senin (5/6/2023).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari usaha merealisasikan salah satu program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026, yang mendorong seluruh desa di Kukar bisa mandiri dengan memanfaatkan potensi di masing-masing desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyebutkan, kegiatan pembinaan BUMDes tersebut akan dilaksanakan selama empat hari serta dibagi menjadi enam angkatan. “Satu angkatan sekitar 30 BUMDes,” jelas Arianto.

Ia menyebutkan, bimbingan tersebut akan melibatkan berbagai pihak sebagai pemateri, di antaranya Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kukar, Perusda KSDE, dan salah satu mitra kerja Kementerian Desa: PT Masagena.

Arianto berharap beberapa pihak yang terlibat dalam memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap pengurus BUMDes tersebut bisa menjadi mitra dalam mengelola dan menggerakkan usaha pemerintah desa.

Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan mendorong pengurus BUMDes di Kukar melihat potensi desa untuk dijadikan usaha.

Ke depan, sambung dia, berbagai usaha yang dilaksanakan BUMDes diyakini mampu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah desa.

Salah satu materi yang akan disampaikan dalam pelatihan tersebut adalah manajemen keuangan.

Ia pun berharap pengurus BUMDes semakin profesional serta memiliki keahlian dalam menjalankan usaha.

Pemanfaatan potensi desa oleh BUMDes diharapkannya dapat menumbuhkan perekonomian sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Arianto mengungkapkan, terdapat 193 desa yang sudah memiliki BUMDes di Kukar.

Ia mengungkapkan, masih ada beberapa BUMDes di Kukar yang belum berbadan hukum.

Padahal, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan seluruh BUMDes berbadan hukum.

Hal itu bertujuan mempermudah BUMDes mengelola usaha sehingga bisa melakukan ekspansi di berbagai tempat dan bidang usaha.

“Karena di desa itu yang menggerakkan roda ekonomi salah satunya adalah BUMDes. Jadi, kita klasifikasikan BUMDes di Kukar. Untuk yang baru dibentuk agar didaftarkan di Kementerian Desa. Kita akan dorong untuk berbadan hukum,” tuturnya. (adv/rh/fb)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA