Search
Search
Close this search box.

Kemendagri Tetapkan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Jendral DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan SK Kemendagri terkait pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Dia mengungkapkan, baru-baru ini DPD Golkar Kaltim mendapatkan dua surat dari Kemendagri, salah satunya SK pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

“Satu surat lagi pengangkatan Ketua DPRD yang baru, yaitu Hasanuddin Mas’ud,” jelas Husni kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (20/8/2022).

Advertisements

SK pengangkatan Hasanuddin dari Kemendagri bernomor 161.645129 tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

Sementara pemberhentian Makmur tertuang dalam SK bernomor 161.645128 tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

“Artinya, info yang beredar terkait pengangkatan Pak Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim itu memang benar,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa DPD Golkar Kaltim menerima surat tersebut pada 16 Agustus lalu. Mendagri menyampaikan surat itu ke berbagai pihak, di antaranya Gubernur Kaltim, ketua/pimpinan DPRD Kaltim, DPD Golkar Kaltim, Makmur HAP, dan Hasanuddin Mas’ud.

“Seharusnya, ketika menerima SK itu, pimpinan DPRD Kaltim segera menyelenggarakan Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Pak Makmur dan pengangkatan Pak Hasanuddin Mas’ud,” imbuhnya.

Setelah SK dari Kemendagri soal pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Kaltim tersebut diterima pihak-pihak terkait, sambung dia, Pengadilan Tinggi Kaltim akan melantik Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim. “Harusnya itu dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Pria yang karib disapa Ayub ini menegaskan, DPD Golkar Kaltim akan segera bersurat ke pimpinan DPRD Kaltim agar segera menindaklanjuti SK Kemendagri tersebut.

Pihaknya juga akan terus mengawal proses pemberhentian Makmur, serta pengangkatan dan pelantikan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru.

Pada 22 Agustus mendatang, jelas Ayub, DPD Golkar Kaltim akan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menindaklanjuti SK dari Kemendagri.

Dengan terbitnya SK pengangkatan Hasanuddin tersebut, lanjut Ayub, mestinya tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak terkait tidak memberhentikan Makmur, serta mengangkat dan melantik Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Karena memang muaranya itu di SK Menteri Dalam Negeri. Karena Menteri yang kemudian mengangkat dan memberhentikan Ketua DPRD. Dan proses itu sudah terjadi,” ujarnya.

Dalam SK pengangkatan Hasanuddin, Mendagri menyertakannya dengan berbagai pertimbangan, di antaranya putusan pengadilan yang sudah inkrah, keputusan Mahkamah Konstitusi, dan fatwa Mahkamah Agung agar segera memproses pengangkatan tersebut.

Meski begitu, kata dia, DPD Golkar Kaltim akan tetap aktif mengawal proses pemberhentian Makmur, serta pengangkatan dan pelantikan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Ia berharap Ketua DPRD Kaltim yang baru memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan Ketua DPRD Kaltim sebelumnya.

Hasanuddin juga diharapkan dapat merumuskan dan mengawal APBD Kaltim untuk kepentingan rakyat Kaltim. “Bukan APBD untuk segelintir orang seperti pejabat, tapi untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ayub juga berharap Hasanuddin aktif menjalankan tugas serta fungsi-fungsinya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Selain itu, Ketua DPD Golkar Kukar itu juga diharapkan dapat mengaktifkan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi mereka, seperti pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

“Jadi, intinya Ketua DPRD yang baru itu harus bisa lebih baik dari Ketua DPRD sebelumnya,” ujar Ayub.

Sementara itu, dia mengatakan, DPD Golkar Kaltim akan menempatkan Makmur pada jabatan yang sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya.

“Nanti akan kita rumuskan di rapat pleno DPD Partai Golkar Kaltim. Insyaallah ini semua akan baik-baik saja. Dan DPRD Kaltim bisa kembali bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA