BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar mendorong Pemkab bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk ikut menyelesaikan permasalah jalan longsor di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani membenarkan bahwa memang jalan tersebut merupakan kewenangannya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim.
Akan tetapi, ia menilai hal itu hanya sebatas tentang tanggung jawab saja.
Baginya, hal terpenting adalah masyarakat Kukar bisa melewati jalan tersebut dengan nyaman.
“Bukan siapa yang bertanggungjawab. Untuk itu kami mendorong pemerintah kabupaten ikut terlibat. Masyarakat yang melewati kan masyarakat Kukar, bukan siapa-siapa,” kata dia, Kamis (26/9/2024)
Ia mengatakan, Pemkab Kukar harus mengambil inisiatif agar jalan tersebut bisa secepat mungkin direalisasikan perbaikannya.
“Kalau tidak ada keterlibatan pemerintah kabupaten yang hanya menunggu saja dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, itukan lambat. Dan tentunya tidak bisa terprogres dengan baik,” sebut Yani.
Dia menyebut yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah jalan tersebut bisa dilalui dengan nyaman tanpa memakan waktu yang lama. Pasalnya, tidak ada akses alternatif lain selain menggunakan jalan tersebut.
“Sehingga, itu harus dikeroyok. Baik itu pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” sebutnya.
Yani menganggap keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam bentuk program maupun anggaran yang bisa disalurkan.
Tidak hanya pemerintah daerah, pihak ketiga dalam hal ini adalah perusahaan-perusahan pun bisa dirangkul untuk dapat terlibat.
“Banyak juga perusahaan-perusahaan yang lewat di situ. Semuanya merupakan perusahaan besar. Mestinya itu dikoordinir supaya terlibat,” terang dia.
Ia menyarankan agar ke depan harus ada tugas pembantuan Pemkab Kukar kepada pemerintah pusat dalam hal menangani jalan-jalan rusak akibat longsor.
“Supaya bisa cepat ditangani. Karena bukan hanya di titik itu saja, banyak titik-titik lain yang rawan. Karena itukan aliran sungai pasti akan mengalami longsor setiap tahun, sehingga nanti kedepan itu harus diambil alih oleh pemerintah kabupaten,” pungkas Yani. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: M. As’ari