Search
Search
Close this search box.

DPRD Kukar Gelar RDP Bersama PT MHU dan PT ABK Group

Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani saat memimpin RDP Senin (29/7/2024) (Berita Alternatif/rifai)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT MHU dan PT ABK Group.

RDP itu membahas tentang program kerja 2 perusahaan tersebut di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Hadir pada rapat tersebut perwakilan PT MHU, PT ABK Group, perwakilan Pemerintah Desa Purwajaya, BUMDes, Ketua BPD, tokoh masyarakat, serta tokoh adat desa setempat.

Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi III pada Senin (29/7/2024)

Ia menyampaikan bahwa PT MHU dan PT ABK Group memiliki peranan yang sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam membangun Kukar.

Dengan kerja sama antara perusahaan dengan pemerintah desa itu, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan, serta membangkitkan ekonomi bagi warga desa terkait.

Selain itu, sambung dia, kerja sama itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga ini harus kontinyu dilakukan dan kalau perlu ini jadi role model di daerah lain bahwa memang kesuksesan perusahaan itu dinilai bagaimana bisa mensukseskan kerja sama dengan desa. Termasuk salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa,” ucap Yani.

Ia mengatakan, Desa Purwajaya juga menjadi salah satu contoh wilayah yang tidak memiliki penambangan ilegal.

Oleh karena itu, DPRD Kukar pun mengapresiasi komitmen desa tersebut dalam mempertahankan wilayahnya dari para penambang ilegal.

“Lahan-lahan yang ada di sana bukan berarti pro terhadap hal-hal yang kira-kira tidak sesuai dengan penambangan yang baik dan benar,” ucap dia.

Yani berharap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah juga bisa menjalin kerja sama dengan pihak-pihak desa di Kukar.

Dia menilai dengan hal tersebut dapat membantu kehidupan masyarakat Kukar menjadi lebih makmur dan sejahtera.

“Mudah-mudahan di desa lain juga sama kasusnya bahwa desa lain itu memprioritaskan tambang yang resmi dan tidak melupakan bagian kerja sama dalam tanda kutip membiarkan tambang-tambang yang tidak benar itu atau tambang ilegal,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT