BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan hak-hak karyawan di PT Sylva Duta, Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut.
RDP tersebut dihadiri oleh para pekerja, kuasa hukum, dan Plt Camat Kembang Janggut Suhartono.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yohanes Badulele Da Silva itu dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kukar pada Senin (15/7/2024)
Ia mengungkapkan bahwa PT Slyva Duta telah melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat orang karyawan tanpa alasan.
“PHK ini sejak tanggal 8 Januari 2024.
1 karyawan mekanik, 3 karyawan sekuriti,” kata dia.
Ia mengatakan, para pekerja tersebut sudah mengupayakan melalui kuasa hukum mereka untuk melakukan mediasi baik itu di tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kukar, hingga pelaporan secara resmi ke Pengadilan Industrial tentang PHK yang tidak pernah dihadiri pihak perusahaan.
Dia sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT Sylva Duta dalam RDP yang sudah difasilitasi oleh DPRD Kukar.
“Kita mau mediasikan melalui pihak DPRD Kukar, ternyata perusahaan ini tidak hadir,” sesal Yohanes.
Ia mengatakan, karena pihak PT Sylva Duta tidak menghadiri rapat ini, maka mereka akan memanggil kembali pihak perusahaan pada Selasa 23 Juli 2024, karena hal tersebut juga sudah pernah dilalui melalui Disnaker.
“Hari ini masyarakat telah mengadu kepada DPRD Kukar sebagai wakil rakyat untuk mencoba menengahi kembali pada Selesa depan,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: M. As’ari