Search

DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Permasalahan Penyerobotan Lahan Milik Salah Seorang Warga Desa Batuah

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva Saat memimpin RDP Senin (15/7/2024). (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF. COM – DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penyerobotan dan pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik salah seorang warga Desa Batuhan Kecamatan Loa Janan oleh PT Multi Karya Pradana (MKP).

Hadir pada RDP tersebut pemilik kebun kelapa sawit Hamzah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kukar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, serta pihak PT MKP.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yohanes Badulele Da Silva, didampingi oleh Anggota DPRD Kukar Muhammad Saleh di Gedung Utama pada Senin (15/7/2024).

Yohanes mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan laporan dari salah seorang warga Desa Batuah tentang penyerobotan lahan.

Di dalam kasus tersebut, ternyata ada perjanjian antara 2 belah pihak yakni PT Wangi Risort (WR) dan PT Komunitas Bangun Bersama (KBB).

Perjanjian itu berisikan tentang PT KBB yang memberikan pekerjaan kepada PT WR untuk membuat perjanjian dengan pemilik lahan tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa perjanjian telah disepakati antara kedua belah pihak seperti perjanjian sampai 10 tahun, serta tidak boleh dipindahtangankan kecuali ada perjanjian tertulis dengan pemilik lahan.

Akan tetapi, PT WR menyerahkan  pekerjaan tersebut kepada PT MKP tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang berakibat terjadi perselisihan.

“Pasal 5 poin B kurang lebihnya (dalam perjanjian antara masyarakat dengan PT WR) tidak boleh dipindahtangankan. Artinya PT WR tidak boleh memindahtangankan ke pihak PT MKP. Itulah yang menjadi keberatan,” beber dia.

Ia menerangkan, seyogyanya pihak PT KBB tidak ada sangkut dengan permasalahan itu karena mereka adalah pemegang IUP yang hanya memberikan pekerjaan kepada kontraktor.

“Jadi kontraktornya ada di pihak PT WR. PT WR itulah yang bekerja sama dengan pihak masyarakat yang punya lahan,” kata Yohanes.

Dia mengatakan, dikarenakan pihak PT KBB dan PT WR tidak menghadiri rapat, maka mereka akan memanggil kembali seluruh pihak di RDP pada Senin 22 Juli 2024.

“Kita akan mengadakan tahap kedua untuk memanggil KBB dan WR untuk bisa duduk bersama dengan masyarakat dan MKP untuk menyelesaikan permasalahanya,” tegasnya.

“Kita panggil pihak PT KBB dan PT WR untuk menyelesaikan dan melihat semua perjanjian-perjanjiannya antara pihak perusahaan dan masyarakat,” pungkas Yohanes. (adv)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA