Search
Search
Close this search box.

Hendra Yakin Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri Tidak Bersalah

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Proses hukum terhadap Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Pada Kamis (4/8/2022) lalu, pengadilan tersebut melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penasehat hukum Mashuri, Hendra menegaskan, di tengah proses hukum tersebut, masyarakat hendaknya tidak terlebih dahulu memvonis kliennya bersalah dalam kasus ini.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum ini sampai dengan adanya putusan hukum yang mengikat,” tegasnya kepada beritaalternatif.com pada Kamis sore.

Advertisements

Ia meminta publik mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Mashuri. Pasalnya, sidang terkait kasus ini akan terus berlanjut hingga terungkap fakta yang sebenarnya.

Hendra menegaskan, Mashuri tidak terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut. “Kita akan buktikan nanti di persidangan,” ucapnya.

Kata dia, fakta persidangan akan membuktikan hal itu. Sebagai tersangka yang “hanya turut serta” dalam kasus ini, maka diperlukan penggalian lebih lanjut terhadap berbagai fakta di baliknya. “Makanya kita buka di persidangan. Kita sebagai penasehat hukum punya keyakinan bahwa beliau tidak bersalah,” ujarnya.

Dia mengaku bersama timnya memiliki sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa Mashuri tidak bersalah dalam kasus ini.

“Tapi, tetap harus kita uji di persidangan. Itu analisa hukum kita. Dasarnya dari keterangan-keterangan saksi-saksi,” sebutnya.

Pertanyakan Penanganan Kasus Mashuri

Hendra menyebutkan, Mashuri ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Bila yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini, mestinya diproses dan ditahan lima tahun lalu.

“Kenapa tidak diproses waktu itu? Kenapa dari 2017 baru 2022 ini diproses lagi? Ada rentang waktu lima tahun prosesnya. Ini juga yang menguatkan dugaan kita, ada apa gitu loh?” ucapnya.

Kata dia, pengajuan pra-peradilan dari tim hukum Mashuri pun tidak diproses dan ditindaklanjuti oleh pengadilan.

“Tapi karena ini sudah masuk ke tahap persidangan, kita menghormati proses itu,” katanya.

Dia juga mempertanyakan penangkapan, penahanan, hingga persidangan terhadap Mashuri yang tergolong cepat setelah ditangkap di Blitar pada 21 Juli 2022.

Sehari setelah penangkapan tersebut, Mashuri dibawa ke Mapolres Kukar. Kemudian, Anggota Komisi II DPRD Kukar itu ditahan selama dua pekan sebelum kemudian disidang di PN Tenggarong.

“Kita lihat ini ada kejanggalan sebenarnya… Kita cuma bisa berkomentar bahwa ini tidak seperti biasanya,” sebut Hendra.

Namun, dia menghormati proses penanganan kasus tersebut. Pihaknya pun akan fokus mendampingi Mashuri selama menjalani tahapan persidangan di PN Tenggarong.

“Sebagai orang hukum, kita juga menghormati keputusan itu,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pra-peradilan pada 15 Juli 2022. Enam hari setelah itu, Mashuri ditangkap oleh Polres Kukar.

“Beliau diproses begitu cepat. Itulah faktanya. Jelas dari kita melihat ini ada kejanggalan,” sebutnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA