BERITAALTERNATIF.COM – Terdakwa pemalsuan surat tanah Khoirul Mashuri menghadiri Sidang Paripurna ke-13 DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Jumat (12/8/2022) sore.
Mashuri terlihat mengenakan jas hitam dan celana kain hitam saat menghadiri sidang tersebut. Ia juga mengenakan songkok warna hitam pekat.
Setelah sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid tersebut ditutup, Mashuri terlihat berbincang dengan sejumlah anggota DPRD Kukar, di antaranya Ahmad Yani dan Eko Wulandanu.
Dari pantauan media ini, Mashuri dan sejumlah rekannya di DPRD Kukar tersebut memperbincangkan kasus yang tengah membelit Mashuri.
Saat awak media ini memintanya untuk memberikan keterangan, Mashuri menjawab singkat, “Ke PH (Penasehat Hukum) saya saja”.
Kehadiran Mashuri dalam sidang paripurna yang memuat agenda Laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 itu memang mengundang perhatian publik.
Pasalnya, Anggota DPRD Kukar dari Dapil II (Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) itu sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tenggarong yang berlangsung 4 Agustus 2022, dua penasehat hukumnya, Hendra dan Agus Talis Joni, memang mengajukan kepada majelis hakim agar Mashuri menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, Mashuri ditahan di Mapolres Kukar bersama terdakwa dalam kasus yang sama, yang merupakan mantan Camat Sebulu, Irianto. Keduanya menghadiri secara daring sidang perdana di PN Tenggarong pada awal bulan ini.
Kemudian, dalam sidang berikutnya yang berlangsung pada Rabu (10/8/2022) siang, permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap Mashuri dikabulkan oleh majelis hakim.
Hal ini pula yang membuat Mashuri bisa menghadiri sidang paripurna di DPRD Kukar, meskipun ia berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut. (*)