BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar mengesahkan enah buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (9/12/2024).
Adapun yang disahkan di antaranya Raperda Tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pansus DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan bahwa keenam Raperda tersebut disetujui untuk dijadikan Perda oleh enam Fraksi DPRD Kukar yaitu PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem.
Ia mengatakan dari Fraksi PDIP, mereka berharap keenam Perda itu dapat diimplementasikan dengan baik, efektif, transparan dan berkelanjutan.
“Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap dia.
Selanjutnya Fraksi Golkar, mereka mengapresiasi kinerja seluruh Anggota Pansus DPRD Kukar.
Pihaknya berharap Perda tersebut juga dapat diimplementasikan dengan baik.
“Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” beber Johansyah.
Lalu, Fraksi Gerindra ingin Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan.
“Dengan cara menghadirkan peraturan pelaksana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Dari Fraksi PAN menegaskan agar kedepannya Perda yang disetujui itu bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
“Sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga dapat memantau proses dan memberikan masukan sejak awal pembahasan,” ujar dia.
Sementara itu dari Fraksi PKB, mereka berharap keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik.
“Untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Johansyah.
Senada dengan PKB, Fraksi Nasdem juga ingin Perda itu bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat Kukar.
“Nasdem juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan Perda yang ditetapkan,” tutupnya. (*)
Penulis & Editor: M. As’ari