BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar melaksanakan rapat membahas perubahan ke-3 atas Perda no 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Rapat Banmus, Senin (14/8/2023).
Rapat yang dipimpin oleh ketua Bapemperda, Ahmad Yani itu menghadirkan sejumlah pihak di antaranya, Komisi II Firnadi Ikhsan, komisi IV Ahmad Zulfiansyah, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah dan beberapa perwakilan lembaga lainnya.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut yakni menyepakati pemisahan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Kata Yani, sesuai dengan kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, Bapemperda mengambil sikap berdasarkan Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berdiri sendiri.
Alasannya, pemisahan tersebut dilakukan agar nilai anggaran serta kinerja OPD terkait dapat lebih optimal.
“Jika nanti disetujui adanya Dinas Kebudayaan di Kukar, bahwa unggulan wisata kita ada di kebudayaan sementara kebudayaan kita masih melekat di Dinas Pendidikan. SOTK hari ini Bapemperda menyatakan dipisah,” kata Yani.
Sementara itu, anggota dewan komisi IV Ahmad Zulfiansyah menyebutkan usulan pemisahan kedua bidang tersebut dinilai dapat memakasimalkan potensi kebudayaan di Kukar.
Melalui Pansus, Zulfiansyah mengaku telah mencari banyak regulasi dan melakukan perbandingan di beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Bali.
Kata dia, di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia banyak yang memisahkan antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
“Kami di Pansus telah menyepakati pemisahan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat pemisahan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni harus memiliki minimal 1 museum di kabupaten.
Di Kukar, kata Zul memiliki lebih dari 2 museum dan situs budaya seperti di Muara Kaman, Anggana dan beberapa kecamatan lain di Kukar.
“Kalau anggaran kita juga luar biasa besarnya. Kebudayaan ini merupakan mandatory spending . Karena ini ranahnya Pansus jadi kedua dinas itu bisa dipisah,” pungkasnya. (rh)