BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.
Penundaan tersebut disebabkan sebagian anggota dewan meminta penjelasan lebih detail terkait penetapan Kecamatan Samboja dan Samboja Barat sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPRD Kukar baru-baru ini di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar.
Anggota DPRD Kukar Dapil IV yang juga Anggota Panitia Khusus Raperda RTRW Kukar Hamdan menjelaskan bahwa pembangunan IKN tengah dikebut oleh pemerintah pusat.
Langkah ini diambil pemerintah karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dengan demikian, secara resmi pula dua kecamatan tersebut akan digunakan oleh pusat untuk membangun IKN.
Kata Hamdan, sebagian anggota legislatif mempertanyakan pembiayaan kebutuhan masyarakat berskala kecil yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan rumah tangga di tengah gencarnya pemerintah membangun IKN Nusantara.
Pertanyaan terkait pembiayaan dan penganggaran untuk hajat hidup masyarakat di Samboja tersebut, sambung dia, ikut dilayangkan oleh warga setempat.
Sebagian warga beranggapan bahwa tak ada lagi penganggaran dari APBD Kukar setelah dua kecamatan tersebut resmi menjadi wilayah IKN.
“Dan saya sebagai dewan Dapil sana ingin tetap mempertahankan kedua wilayah itu masuk dalam RTRW Kukar,” tegasnya.
Ia menyebutkan, hujan interupsi yang dilontarkan wakil rakyat dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat Kukar.
Pihaknya ingin hak-hak masyarakat Kukar, khususnya yang berada di Samboja dan Samboja Barat, tetap ditunaikan Pemkab Kukar selama pembangunan IKN Nusantara.
“Ini akan kita perjuangkan semampunya; mengupayakan dan menyampaikan ke kementerian dan dinas yang terkait, supaya bisa kita pahami bersama apa yang dipikirkan masyarakat di sana,” ucapnya.
Hamdan juga menguraikan bahwa Kukar akan kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 800 miliar akibat penetapan wilayah Samboja dan Samboja Barat sebagai bagian dari wilayah IKN Nusantara.
Sebab, lanjut dia, di dua kecamatan tersebut terdapat sejumlah perusahaan besar yang acap menyumbang DBH untuk Kukar.
Politisi Golkar ini pun menegaskan, penundaan pengesahan Raperda RTRW Kukar merupakan langkah yang tepat sebelum muncul penjelasan detail dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait status dua kecamatan tersebut.
Karena itu, Pemkab dan DPRD Kukar telah bersepakat untuk menindaklanjuti Raperda RTRW dengan menyampaikan poin-poin yang akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. (*)
Penulis: Nadya Fazira
Editor: Ufqil Mubin