BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) akan menyosialisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke sejumlah kecamatan di Kutim.
Raperda tersebut antara lain tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/Aids, serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui surat edaran resmi yang diterima media ini pada Kamis (23/5/2023), Anggota DPRD Kutim yang tergabung pada setiap Pansus Raperda akan melakukan sosialisasi sesuai jadwal mereka masing-masing.
Adapun agenda sosialisasi di masa sidang III tahun 2023-2024 merujuk pada kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kutim beberapa waktu sebelumnya.
Giat sosialisasi tersebut akan melibatkan dinas terkait, camat, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan ketua RT se-kecamatan.
Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sosialisasi dijadwalkan di Kecamatan Bengalon pada 28 Mei 2024 pukul 09.00 Wita di Kantor Camat Bengalon.
Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender akan disosialisasikan di BPU Kecamatan Sangkulirang pada 27 Mei 2024 pukul 09.00 Wita.
Selanjutnya, sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/Aid akan dilaksanakan di BPU Kecamatan Muara Wahau pada 28 Mei 2024 pukul 09.09 Wita.
Adapun Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan disosialisasikan di BPU Kecamatan Kongbeng pada 28 Mei 2024 pukul 09.09 Wita. (adv/adk)
Editor: Ufqil Mubin