BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Kutim yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Perda tersebut dinilai dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucap Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi kepada awak media, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.
“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainnya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin,” jelasnya.
Kemudian, Basti berharap, Perda Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut dapat segera diimplementasikan dengan baik.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu untuk mendapatkan keadilan,” ungkap dia.
Tak hanya itu, sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga mengapresiasi Perda tersebut. Mereka menilai, Perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.
Sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan pada hari Senin 30 0ktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara.
Anggota DPRD yang lain, David Rante menyampaikan dalam sosialiasi ini menekankan aparat pemerintah desa dan kecamatan dapat menyebarluaskan informasi mengani Perda bantuan hukum tersebut.
“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke masyarakat, karena bantuan hukum ini bagi mereka yang kurang mampu,” beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim ini. (adv/nsa)