BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim pada Senin (10/6/2024).
DPRD Kutim turut mengundang Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas TPHP, dan Camat Karangan dalam rapat tersebut.
Hadir pula perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Koramil Sangkulirang, Polsek Sangkulirang, Poktan Bina Warga, PT Indexim Coalindo, dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA).
Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kutim: Agusriansyah, Hepnie Armansyah, Faizal Rachman, dan Muhammad Ali.
“Yang disampaikan ke kita (DPRD Kutim) sudah mediasi tetapi belum ada solusi,” sebut Arfan.
Dia menjelaskan bahwa Poktan Bina Warga yang berlokasi di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan telah diakui pemerintah setempat dan memiliki akta notaris serta registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Secara administrasi, Poktan Bina Warga telah memiliki lahan sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 900 hektare di antaranya berada dalam area kemitraan PT SBA.
Namun, lanjut Arfan, sebanyak 73 hektare lahan kemitraan tersebut telah dikelola menjadi tambang batu bara.
“Kabarnya 273 hektare lahan kemitraannya akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk tambang batu bara,” paparnya.
Masalah tersebut belum berhasil dipecahkan, sehingga DPRD Kutim memberikan tenggat waktu agar pihak perusahaan dengan Poktan Bina Warga mengadakan pertemuan dan diskusi khusus.
“Saya kira kalau dalam waktu 2 minggu ke depan tidak ada solusi, kami putuskan, ada tupoksi lain dari DPRD Kutim yaitu pengawasan. Akan kita buat Panja (Panitia Kerja),” tandasnya. (adv/byan)
Editor: Ufqil Mubin