BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-29.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (4/7/2024).
Rapat Paripurna kali ini membahas tentang penyampaian hasil kerja Pansus terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
Dalam kesempatan itu, Joni menerangkan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan Rapat Paripurna tahun 2023 mengenai penunjukan Pansus tentang penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Pansus Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari agenda Rapat Paripurna tersebut, yakni awal mula permasalahan muncul ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5000 hektar pada tahun 2005 silam.
Akan tetapi, setelah diidentifikasi ternyata hanya seluas 2.750 hektar.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektar,” ungkap dia.
Ia mengungkapkan, area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektar yang sebagian lahan mereka sudah dilakukan penambangan dengan rincian 963 hektar hutan produksi dan 827 hektar hutan lindung. Selebihnya, lahan seluas 960 hektar berada di luar kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Kemudian, dia mengatakan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar.
Lalu, pada bulan Mei 2023 sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.
Sedangkan, sebanyak 254 orang masih enggan menerima hasil perhitungan sesuai berita acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada tanggal 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022.
“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp 1.872.774.755 miliar. Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak mengakuinya,” pungkas Novel. (adv/byan)
Editor: M. As’ari