Search
Search
Close this search box.

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kutim, Joni bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim Sudirman Latief saat menggelar rapat Paripurna baru-baru ini. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini telah menggelar rapat paripurna.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni tersebut dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hadir pada rapat itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief.

Terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD Kutim 2023 di antaranya Fraksi Golkar, Amanat Keadilan Berkarya (AKB),  PPP, Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat.

Pandangan Umum dari Fraksi Golkar, Maswar Mansyur menyebut bahwa tahapan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan perintah langsung dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah wajib untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sehingga laporan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 telah diaudit oleh BPK RI,” jelas dia.

Ia mengatakan, Raperda ini merupakan laporan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan daerah yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan Pemkab terhadap efektifitas dan efesiensi keuangan daerah dalam menganggarkan penyelenggaraan kepemerintahan.

Selain itu, bisa menjadi tolak ukur kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan, serta kebermanfaatan belanja daerah.

Dia menyebut, penyajian laporan realisasi TA 2023 terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 8,59 itu dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku

“Kami Fraksi Golkar meminta agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dapat segera dilaksanakan dan di bahas mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat Juni ini,” pinta Maswar.

Selanjutnya pandangan umum dari Fraksi PPP, Fitriyani menegaskan bahwa perlu keterpaduan serta sinkronisasi pembangunan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Ia mengungkapkan, hal tersebut sebagai upaya penyatuan kebijakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim, serta penyelesaian masalah-masalah dan tantangan umum.

Maka dari itu, sambung dia, legislatif harus tetap menjaga marwah sebagai lembaga pengontrol atau pengawas jalannya kebijakan eksekutif agar efek pembangunan dapat dirasa manfaatnya oleh masyarakat.

Pihaknya berharap semua proses yang ada dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak tertundanya realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim yang tercantum di dalam RPJMD 2023-2026.

“Semoga bisa menjadi masukan atau saran yang terbaik bagi semua pihak dalam sebuah konstruksi kebijakan,” harap dia.

Sementara itu dari Fraksi KIR, Sobirin Bagus mengingatkan agar hal-hal yang telah direalisasikan di APBD 2023 agar bisa lebih ditingkatkan lagi.

Sehingga, kedepannya bisa membuat target pencapaian yang lebih maksimal, serta menggali secara kreatif dan inovatif sumber-sumber pendapatan alternatif.

Seperti, dengan mengoptimalkan potensi ekonomi secara efektif dan efisien berdasarkan pada kultur budaya kearifan lokal, serta keberpihakan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.

“Berkenaan dengan pencapaian pengelolaan belanja daerah, kami
mengharapkan agar kedepannya pemerintah tetap konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan pada penyerapan anggaran yang lebih maksimal, cepat, tepat dan terpadu bagi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/byan)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT