Search
Search
Close this search box.

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-10 Bahas APBD Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-I DPRD Kutim. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-I di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (08/11/2023).

Paripurna tersebut membahas tentang penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir Ketua DPRD Kutim Joni, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Sekwan Juliansyah, 22 orang Anggota Dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), OPD, Camat serta undangan lainnya.

Joni mengaku bahwa APBD Kutim merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan dan berbagai macam program pemerintah daerah yang mengacu pada KUA-PPAS tahun anggaran 2024, terlebih dahulu disepakati oleh Pemkab dan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Hal ini juga berdasarkan pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD dan disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari.

Tak hanya itu, Joni menghimbau dan menginstruksikan kepada fraksi-fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim.

“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna Pandangan Umum Anggaran 2024 ini,” ujar Joni.

Lebih jauh Joni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ketekunan para undangan sekalian dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut. (adv/nsa)

TAGS:

BERITA TERKAIT