BERITAALTERNATIF.COM – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Perumahan merupakan inisiatif DPRD Kutim.
Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan, Basti Sangga Langi.
Kata dia, Raperda ini diinisiasi DPRD Kutim setelah mendapatkan usulan dari warga yang bermukim di perumahan.
Setiap kali ia melakukan reses di perumahan, warga selalu meminta bantuan pembangunan di lingkungan perumahan, seperti parit, jalan, dan fasilitas lainnya.
Semula, dia berpikir pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab pengembang. Namun, setelah mendapatkan banyak aspirasi dari warga perumahan, DPRD Kutim pun menginisiasi penyusunan Raperda tersebut.
“Maka kami tanya pada Perkim dan PTSP, kemungkinan untuk dibantu. Ternyata bisa. Yang penting ada payung hukumnya. Karena itu, kami buat payung hukumnya. Nanti dalam bentuk Perda,” katanya.
Basti menjelaskan, tanggung jawab pengembang di perumahan terbatas, sehingga banyak fasilitas seperti jalan dan parit di perumahan yang tidak terkaver.
Jika fasilitas di perumahan tersebut tidak dibangun dan diperbaiki, Basti mengaku akan menyulitkan warga Kutim yang bermukim di perumahan.
“Karena itu pemerintah bisa memperbaiki fasilitas tersebut setelah ada payung hukum. Kalau tidak ada payung hukum, bisa jadi pemerintah kalau membangun di sana, bisa bermasalah secara hukum,” ucapnya. (adv/fb)