BERITAALTERNATIF.COM – Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Panita Khusus (Pansus) yang dibentuk beberapa waktu lalu salah satunya terkait Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Namun, setelah dicek ternyata ada regulasi yang berubah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dr Novel mengaku ada kekeliruan dalam menentukan acuan peraturan untuk penyusunan Raperda HIV/AIDS yang telah dipansuskan tersebut.
Menurutnya, harusnya itu menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023, sehingga pada Permenkes terbaru ini ada tambahannya yaitu pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Samarinda untuk mengharmonisasi dan mengubah naskah akademiknya. Sebab, regulasinya sudah berubah. Setelah itu baru kita mulai dengan tahapan kerja-kerja Pansus,” ucap Novel.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap ada Focus Group Discussion atau FGD yang melibatkan semua pihak, mengingat kepentingan persoalan HIV, AIDS dan IMS ini sampai kepada masyarakat.
“Seperti Penggiat Kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, termasuk teman-teman media, kami butuh masukan sehingga bisa menemukan konsep Peraturan Daerah (Perda) yang bisa kita tambahkan pada draf naskah akademik,” sambungnya.
Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan sekarang ini.
Menurutnya, empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya ia masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga menurut kita Insya Allah ini bisa selesai,” harapnya. (adv/nsa)