BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim menyayangkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat ke investor tidak melibatkan Pemkab.
“Memang hutan Kalimantan ini yang harus kita jaga. Tapi ini kita menjaga hutan, tiba-tiba muncul izin pinjam pakai kawasan hutan dari pusat,” ucap Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Ia menyebut bahwa hal itu menyebabkan pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa berbuat banyak apabila izin tersebut dipegang oleh investor.
Tiap mengeluarkan izin, lanjut dia, Pemerintah Pusat selalu meminta kompensasi kepada investor berupa keharusan menanam pohon di sepanjang aliran sungai.
“Kompensasinya kalau pusat biasa menempatkan mereka harus berinvestasi dengan menanam sepanjang aliran sungai. Itu wajib sebagai laporan mereka ke pusat, bahwa memang mereka diberikan izin,” ungkap dia.
Namun, sambung dia, jika direboisasi maka tidak ada yang tahu.
“Setelah mereka foto-foto, mereka tidak lagi peduli dengan apa yang mereka tanam, apakah tumbuh atau tidak. Makanya kita lebih baik menjaga yang ada itu, dari pada kawasan hutan dibuka, lalu direboisasi. Jarang juga yang jadi,” kata Faizal.
Oleh sebab itu, Faizal berharap Pemkab dan DPRD Kutim dilibatkan dalam proses pemberian izin, karena mereka lebih tahu kondisi hutan di Kalimantan.
“Sebab kita tak mau investasi masuk jor-joran, tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kalau ada bencana, yang sibuk kita di daerah,” pungkasnya. (adv/dik
Editor: M. As’ari