BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Pangadan, Muara Bunga, dan Karangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang.
Akan tetapi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal hari itu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan yakni PT Indexim.
Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan bahwa pertemuan itu belum bisa disebut hearing.
“Karena pihak manajemen Indexim belum sempat hadir. Jadi kita hanya kita layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan,”ungkap dia di Kantor DPRD Kutim pada Selasa (2/7/2024).
Ia membenarkan adanya indikasi pencemaran sungai yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk keperluan kehidupan sehari-hari dari limbah PT Indexim.
“Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran, tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH dan sudah diproses. Katanya 5 hari baru ada hasil,” ungkap Arfan.
Dia mengungkapkan, dari keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat mereka melakukan kunjungan bahwa tidak hanya pencemaran sungai saja, tetapi sudah ada beberapa orang yang terjangkit penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber.
Oleh karenanya, masyarakat setempat menuntut adanya kompensasi seperti pengadaan air bersih, fasilitas umum, sampai MCK.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut dengan melakukan pendekatan pada pihak perusahaan terlebih dahulu.
“Pasti ditindaklanjuti. Hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil. Pertama kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini,” tuturnya.
Selain itu, sambung Arfan, langkah selanjutnya DPRD Kutim akan segera menindaklanjuti ke pemerintah daerah.
“Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun Dinas Sosial dan Kesehatan. Bila perlu BPD juga,” pungkas dia. (adv/dik)
Editor: M. As’ari