BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin (5/2/2023) lalu.
Alasannya, banyak tugas Pansus yang belum diselesaikan untuk menghasilkan rekomendasi dan draf Raperda yang maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin menyampaikan surat pengantar 21 IUP palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim.
Surat itu bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, yang saat ini sedang diproses Polda Kaltim. Surat tersebut terindikasi dibuat oleh ASN dan mantan ASN di DPMPTSP Kaltim.
Kata dia, Pansus Investigasi Pertambangan belum menyelesaikan beberapa agenda, salah satunya rapat dengar pendapat dengan Gubernur, Sekda, dan Polda Kaltim dalam mengurai serta menelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim.
Sejumlah persoalan pertambangan tersebut meliputi 21 IUP palsu serta jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan, ada tahapan pembahasan Raperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Karena itu, Pansus ini juga meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.
“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DPRD Kaltim, Kamis (9/2/2023).
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-6 pada Senin lalu. Adapun agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas Raperda tentang Investasi Pertambangan dan Pansus pembahas Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta didampingi Sigit Wibowo. Paripurna ini dihadiri perwakilan Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny. (adv/hms)