BERITAALTERNATIF.COM – Dualisme kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar masih terus bergulir.
Saat ini, dua kubu PKB Kukar saling klaim sebagai kepengurusan sah yang memegang mandat dan surat keputusan dari DPP PKB.
Kubu satunya dipimpin oleh Puji Hartadi. Sementara kepengurusan teranyar dinakhodai oleh Eko Wulandanu.
Puji masih mengklaim sebagai pemimpin yang sah di partai tersebut karena tak pernah menerima putusan dari Majelis Tahkim PKB terkait pencopotannya dari kursi Ketua DPC PKB Kukar.
Sementara itu, Eko mengaku telah memegang surat keputusan pengangkatannya dari DPP. Ia menggantikan Untoro Raja Bulan, kader PKB yang mendapat restu untuk memimpin DPC PKB Kukar dari Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin.
Di tengah konflik tersebut, Majelis Tahkim PKB yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa antara kedua kubu tak kunjung mengeluarkan keputusan.
Belum usai silang sengkarut di Majelis Tahkim antara kepengurusan Puji dan Untoro yang diterpa badai dualisme, tiba-tiba muncul kepengurusan baru yang dipimpin Eko.
Atas dasar itu pula, kuasa hukum Puji, Mansyur menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat gugatan sebagai bentuk keberatan kepada Majelis Tahkim PKB. Namun, hingga saat ini majelis tersebut tak kunjung memproses dan menjawabnya.
“Penunjukan Eko sebagai ketua ini juga dilakukan keberatan hukum atau gugatan oleh Puji ke Majelis Tahkim, namun sampai hari ini belum diproses,” kata Mansyur, Jumat (18/8/2023).
Babak baru dalam konflik dan dualisme kepengurusan itu pun muncul. Eko mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Suyono. Dia diusulkan untuk digantikan oleh Munabihuddin.
Permintaan PAW ini mendapatkan perlawanan dari kubu Puji. Kata Mansyur, PAW tersebut tidak sah secara hukum.
“Kami menyurati KPU, Bawaslu, sampai Bupati Kukar terkait itu untuk tidak menanggapi surat PKB selain dari Puji,” tegasnya.
Langkah tim hukum Puji juga diperluas dengan pengajuan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tenggarong.
Gugatan tersebut ditujukan kepada DPRD Kukar, KPU Kukar, DPW PKB Kaltim, DPP PKB, dan DPC PKB Kukar versi Eko.
“Insyaallah sidang pertamanya 23 Agustus ini. Hal ini agar menjadi dasar bahwa KPU dan DPRD Kukar tidak boleh melakukan PAW, karena ini masih menyangkut persoalan hukum,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pengajuan PAW terhadap Suyono tersebut hanya sah jika surat dikeluarkan oleh kepengurusan PKB Kukar versi Puji.
Dalihnya, Puji dinilainya sebagai Ketua PKB Kukar yang sah karena belum ada putusan final terkait penggantiannya dari kursi ketua partai tersebut dari Majelis Tahkim PKB.
“Karena Majelis Tahkim belum melakukan proses terhadap keberatan yang diajukan Puji, maka kami mengajukan gugatan sehingga seluruh proses yang berkaitan dengan PKB harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru diproses,” tegas Mansyur. (rh/fb)