Search
Search
Close this search box.

Dugaan Ruang Gelap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, JEMARI JABAR Sebut Ada “Utusan Jakarta”

Ilustrasi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Jaringan Elemen Masyarakat Sipil Jawa Barat (JEMARI JABAR) mensinyalir ada indikasi kecurangan Pemilu 2024 yang lebih parah dibanding pemilu sebelumnya, khususnya dalam pemilihan anggota legislatif.

Berdasarkan pantauan JEMARI JABAR, di beberapa daerah di Jawa Barat ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu yang terjadi pasca pemungutan suara. Yakni dalam proses rekapitulasi suara di KPPS dan rekapitiulasi suara di tingkat kecamatan.

“Modus kecurangan dengan mengubah suara tidak sah untuk calon legislatif atau partai politik tertentu, mengubah pemilih yang tidak hadir dan memindahkan suara partai-partai kecil kepada partai politik yang potensial meraih suara,” kata Koordinator JEMARI JABAR, Muhammad Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Berita Alternatif pada Minggu (3/2/2024).

Advertisements

Menurut dia, indikasi kecurangan ini diduga melibatkan aktor-aktor eksternal yang memiliki koneksi kuat dengan jaringan penyelenggara di pusat hingga badan ad-hoc.

“Aktor eksternal ini menawarkan “jasanya” kepada calon anggota legislatif atau partai politik dengan komitmen dan fee tertentu,” ungkapnya.

JEMARI JABAR mendapat laporan terkait indikasi kecurangan dengan modus mengubah dan memindahkan suara tidak sah menjadi suara untuk calon anggota legislatif tertentu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Kecamatan Karangnunggal.

Disebutkan, sebanyak 89 suara tidak sah di beberapa TPS di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal disulap menjadi suara untuk calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar.

Anggota PPS Desa Karangmekar, yang namanya minta dirahasiakan, mengaku dirinya dipanggil anggota PPK Kecamatan Karangnunggal  ke sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, bertemu dengan seseorang yang mengaku “utusan” pusat untuk memindahkan suara tidak sah menjadi suara untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar.

Modus perubahan dilakukan dengan memasukan C-1 plano ke kotak suara, merubah C-1 salinan dan memberikan segel baru sehingga perubahan dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Anggota PPS Desa Karangmekar ini mengaku dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan “operasi bedah” kotak suara ini.

JEMARI JABAR juga mengungkapkan hal serupa terjadi di desa lainnya di Kecamatan Karangnunggal yakni Desa Cidadap, Cikupa dan Cikapinis dengan modus memindahkan 1091 suara partai kecil untuk calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, PKB, PDIP dan Partai Golkar.

Modus operasi kotak suara ini juga terjadi di kecamatan lainnya di Kabupaten Tasikmalaya yakni di Kecamatan Pageurageung, Ciawi, Jamanis dan Cigalontang.

Anggota PPK Kecamatan Pageurageung mengaku dirinya dipanggil ke sebuah rumah makan di bilangan Ciamis Jawa Barat, bertemu dengan seseorang yang mengaku “utusan Jakarta” pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 21.40 WIB.

Di tempat tersebut dia mengaku bertemu dengan teman-teman PPK lainnya dan diminta melakukan operasi bedah kotak suara.

Dia dan teman-teman PPK lainnya mengaku mendapat sejumlah uang dan dijanjikan hadiah lainnya jika usai menjalan tugas tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi membantah kemungkinan terjadinya kecurangan dimaksud.

Tamami mempersilakan masyarakat, media, badan ad-hoc dan stakeholder terkait lainnya untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu.

Berikutnya, JEMARI JABAR melaporkan juga terkait indikasi kecurangan dengan modus serupa yang terjadi di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Disebutkan, salah seorang anggota PPK Kecamatan Tegalaru, Dodo, mengaku diminta hadir oleh pimpinan KPU ke sebuah hotel di Purawakarta pada tanggal 29 Februari 2024 jam 22.30 di mana  di tempat tersebut juga hadir teman-teman PPK dari Kecamatan Maniis, Sukasari, Pondoksalam dan beberapa orang yang mengaku “utusan” Jakarta.

Kemudian dirinya diminta untuk memindahkan suara partai gurem (suara tidak sah DPRD Provinsi) kepada salah-satu calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar.

Selanjutnya, JEMARI JABAR juga menemukan indikasi kecurangan pemilu dengan modus serupa yakni menyulap suara tidak sah dan memindahkan suara partai-partai kecil terjadi di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, dengan melibatkan aktor eksternal yang disinyalir mantan anggota KPU, aktivis organisasi kemahasiswan/kepemudaan yang memiliki koneksi dengan pimpinan KPU di Jakarta.

Dijelaskan, upaya memindahkan suara partai-partai kecil diduga untuk meloloskan kursi kedua bagi PKS yang hanya meloloskan satu kursi di dapil Jawa Barat 1 dan Jawa Barat 2.

Kordinator JEMARI JABAR akan melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan itu ke Bawaslu Jawa Barat maupun ke Bawaslu Pusat berikut bukt-bukti yang dimiliki.

“Saat ini masih menghimpun data-data dari berbagai daerah,” ujar Muhammad Hidayat selaku Koordinator JEMARI JABAR.

Mantan jurnalis Tribun Jabar ini meminta kawan-kawan badan ad-hoc untuk tidak takut melaporkan dugaan kecurangan.

“Gak usah takut. Kami siap memberikan bantuan hukum jika terjadi intimidasi, “ tegas Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Bandung (Unisba) ini.

Pihaknya meminta badan ad-hoc yang digiring atau diperintah melakukan manipulasi, rekayasa, memindahkan suara agar memberikan bukti-bukti sekecil apa pun kepada dirinya, termasuk rekaman percakapan dan nomor telepon atau bukti lainnya.

Dosen FH Unisba ini berjanji, JEMARI JABAR akan mengungkap siapa aktor eksternal yang diduga utusan Jakarta yang disebut-sebut menjadi operator “operasi bedah” kotak suara ini.

“Ini kejahatan pidana pemilu berat. Kita bongkar siapa aktornya, yang memerintah juga penerima manfaatnya, “ tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Umi Wahyuni saat dikonfirmasi membantah kemungkinan terjadinya kecurangan dengan modus tersebut.

Kata dia, itu hanya rumor yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.

“Tidak mungkin. Silakan laporkan ke pihak berwajib, ada Bawaslu, “ kata Wahyuni.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhamad Zam Zam juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.

Kata Zacky, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait indikasi kecurangan dimaksud.

Pihaknya, lanjut dia, menjamin untuk memproses dugaan kecurangan tersebut sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Zacky mengingatkan bahwa waktu pengusutan dugaan pelanggaran tersebut terbatas karena meliputi penyelidikan, penyidikan hingga pencarian alat bukti seperti tercantum di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“UU Pemilu hanya memberikan waktu kepada kita 7+7 (hari), plus penyelidikan 14 hari. Nah di situlah waktu kami untuk mencari bukti, “ imbuhnya. (em/nsa)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA