BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa capaian indeks demokrasi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah.
Hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda setiap tahun tidak sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kata dia, kondisi ini membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD dan Lembaga DPRD.
“Untuk itu, Ranperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” kata Rusman sebagaimana dilansir dari web resmi DPRD Kaltim pada Sabtu (19/11/2022).
Menurut dia, sebelum ditetapkan, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib didaftarkan atau dipermohonkan terlebih dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri.
Proses e-Perda, lanjut dia, bertujuan agar tidak terjadi hyper regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inkonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim pada 12 November 2022, aplikasi e-Perda telah ditutup per 11 November 2022.
“Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda di luar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib.
Hal ini telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya. Pembahasnya akan diserahkan kepada badan yang membidanginya.
Ia menyarankan Bapemperda dan Badan Kehormatan dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut.
“Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya. (adv/mb)
Sumber Foto: Humas DPRD Kaltim