BERITAALTERNATIF.COM – Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Edi mengungkapkan penghormatan yang mendalam terhadap proses hukum yang memutuskan untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan sebagai bupati Kukar.
Dia menyatakan bahwa keputusan yang telah disampaikan oleh MK harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.
Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya kepada para pendukung Edi-Rendi, atas perolehan suara sebesar 259.489 di Pilkada 2024.
Hal ini menjadi bukti bahwa banyak warga yang percaya pada visi dan misi serta kinerja Edi-Rendi selama memimpin Kukar.
“Kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban; menjaga kondusivitas di Kutai Kartanegara,” kata Edi sebagaiman dikutip dari video yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025) malam.
Edi juga mengingatkan para pendukungnya agar tidak mengambil tindakan yang dapat merusak ketertiban.
Mereka diminta memastikan situasi di Kukar tetap kondusif menjelang pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan penyelenggara pemilu.
“Kita akan menyukseskan pemilihan suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mendiskualifikasi Edi Damansyah dalam putusan yang dibacakan pada Senin sore. Adapun alasan diskulifikasi tersebut dapat dibaca dalam artikel berikut ini: Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin