Kukar, beritaalternatif.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendukung program penurunan emisi dengan skema kemitraan karbon hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang ditunjuk untuk menjalankan program tersebut. Karena itu, sebagai bagian dari Bumi Etam, Pemkab Kukar bisa memberikan kontribusi dalam penurunan emisi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Songgono dalam pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) serta Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kukar yang bertempat di Grand Fatma Hotel, Selasa (16/11/2021).
Sunggono mengatakan, FCPF-CF tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi, deforestasi, dan degradasi hutan. Tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan SDA, mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka yang terancam punah.
Kata dia, dengan adanya sosialisasi ini, program pengurangan emisi diharapkan dapat memberikan kontribusi insentif untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di tingkat kabupaten.
Kukar juga memiliki ekosistem lahan basah, yaitu kawasan hutan gambut yang menjadi area kesatuan hidrologis gambut. Kawasan gambut yang berada di wilayah Kukar merupakan ekosistem penting karena sangat kaya karbon. Dalam konteks program penurunan emisi, kawasan gambut ini dirasa perlu dikelola dan dilindungi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem penting dalam siklus karbon serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DDPI Kaltim, Daddy Ruhiyat mengatakan, program FCPF-CF dikelola oleh Bank Dunia dan mulai dilaksanakan pada 2020-2024. Program ini bertujuan melindungi hutan Kaltim, baik di dalam dan luar kawasan hutan atau disebut Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menyebutkan, pengelolaan APL menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. “Dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain -lain,” jelasnya. (adv)