BERITAALTERNATIF.COM – Bawaslu Kukar dituntut untuk menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar yang diduga tak netral dalam Pemilu 2024.
Praktisi hukum Kukar La Ode Ali Imran menegaskan bahwa Bawaslu Kukar merupakan institusi negara yang wajib menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan kepada publik.
Hasil pemeriksaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, sambung dia, wajib disampaikan kepada publik agar Bawaslu dinilai transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
“(Transparan) bukan hanya pada persoalan keuangan gitu ya, tapi terlebih pada persoalan kinerja (Bawaslu Kukar),” terangnya kepada beritaalternatif.com, Kamis (28/12/2023).
Menurut La Ode, kasus ini akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat dalam menilai kinerja Bawaslu Kukar dalam menangani pelanggaran di Pemilu 2024.
Hasil pemeriksaan para ASN tersebut, lanjut dia, dinilai oleh Bawaslu sebagai informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
Meski begitu, sambung La Ode, masyarakat akan menganggap hasil pemeriksaan para ASN tersebut harus disampaikan kepada publik Kukar.
“Kalau dia tidak terbuka atau kalau dia tidak berikan informasi apa pun terkait dengan pelanggaran atau kinerja mereka, ya bagaimana kita bisa yakin (terhadap kinerja Bawaslu Kukar)?” ucapnya.
Ia membenarkan bahwa hasil penelusuran atau pengumpulan bukti dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu merupakan informasi yang dikecualikan.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Karena itu, informasi tersebut tak boleh dipublikasikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, peraturan tersebut mewajibkan Bawaslu untuk mengumumkan hasil pemeriksaan penanganan pelanggaran Pemilu kepada publik.
Hasil pemeriksaan penanganan pelanggaran itu, sambung La Ode, mesti disampaikan kepada pelapor dan publik melalui kanal Bawaslu Kukar atau dipasang di papan pengumuman.
“Publik itu kan pengen tahu ujungnya. Ujung daripada kasus itu. Pengen tahu itu,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penanganan pelanggaran netralitas ASN berujung pada rekomendasi Bawaslu Kukar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, KASN akan menindaklanjuti rekomendasikan tersebut. Lalu, KASN menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Kukar.
Dari segi persepsi pengawas Pemilu, La Ode menegaskan, laporan masyarakat mesti dikualifikasi sebagai pelanggaran netralitas ataupun bukan pelanggaran netralitas.
“Yang dibutuhkan oleh publik sebenarnya peristiwa yang kemarin itu peristiwanya apa begitu dan kesimpulannya itu melanggar atau tidak. Publik kan ingin tahu,” tegasnya.
“Jangan sampai kemudian yang lain beranggapan, nah biasa-biasa saja ternyata, itu boleh-boleh saja. Akibat daripada lembaga pengawas Pemilu tidak memberikan kesimpulan akhir,” sambungnya.
Sikap Bawaslu Kukar saat ini, lanjut dia, membuat kasus tersebut semakin buram. Hal ini pun menimbulkan kesan tak baik publik terhadap kinerja Bawaslu Kukar.
“Publik itu menjadi bingung atau tidak punya kesimpulan publik itu terhadap hasil penanganan perkara ini,” tuturnya.
Atas dasar itu, publik pun bertanya-tanya terhadap kinerja dan ketegasan Bawaslu Kukar dalam menangani kasus ini.
“Saya rasa kita hanya bisa menduga-duga hari ini. Kenapa? Karena tidak ada keterangan yang pasti dari Bawaslu. Kesimpulannya apa? Apakah dapat dikualifikasi dalam dugaan pelanggaran undang-undang lainnya dalam artian undang-undang netralitas ASN atau tidak?” katanya.
Bawaslu akan Publikasi
Bawaslu Kukar akan menyampaikan hasil keputusan pelanggaran netralitas sejumlah ASN di Kukar kepada publik setelah menerima hasil keputusan yang diterbitkan secara resmi oleh KASN.
Sebelumnya, oknum Camat dan Lurah di Tenggarong diduga terlibat dalam kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, Hardianda menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kata dia, Bawaslu Kukar telah menelusuri informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Salah satu caranya adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Terhadap hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyusun kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh oknum Camat dan Lurah,” jelas Hardianda dalam rilisnya yang diterima media ini pada Kamis (28/12/2023) malam.
Langkah tersebut merujuk pada sejumlah aturan: Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Keempat, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keenam, Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negera, dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti dengan meneruskan kajian dengan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi SiapNet sebagai instansi berwenang untuk menetapkan hasil dari dugaan pelanggaran netralitas ASN,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa isi kajian dan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kukar termasuk informasi yang dikecualikan.
Menurut dia, pengecualian informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Hardianda menegaskan, Bawaslu Kukar menghargai komitmen untuk menjaga kondusivitas dan integritas Pemilu.
Karena itu, sambung dia, Bawaslu Kukar mengimbau semua peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan peserta Pemilu yang mempengaruhi netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan.
Bawaslu Kukar juga mengingatkan seluruh ASN, PPNPNS dan tenaga bantuan di lingkungan Pemkab Kukar agar mematuhi aturan dan norma netralitas yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. (mt/fb)