Search
Search
Close this search box.

Erlyando Saputra Tanggapi Gugatan Kuasa Hukum Puji Hartadi terhadap KPU Kukar

Komisioner KPU Kukar, Erlyando Saputra. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa hukum Ketua DPC PKB Kukar Puji Hartadi melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Puji menekankan bahwa pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPC PKB Kukar kubu Eko Wulandanu tidak sah secara hukum.

Selain menggugat KPU Kukar, kuasa hukum Puji melayangkan gugatan kepada DPRD Kukar, DPW PKB Kaltim, DPP PKB, dan DPC PKB Kukar versi Eko.

Advertisements

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan gugatan dari kuasa hukum Puji.

Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan ini menegaskan bahwa KPU Kukar bersedia menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum politisi Kukar tersebut.

KPU Kukar, kata dia, akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 23 Agustus 2023.

“Yang pasti sebagai pihak tergugat kita akan hadir di PN Tenggarong tanggal 23 Agustus ini,” tegas Nando di Kantor KPU Kukar, Sabtu (19/8/2023).

Untuk menghadapi persidangan, dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas yang akan disampaikan dalam forum persidangan.

“Kita juga sudah menyiapkan jawaban-jawaban. Tinggal kita sampaikan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Puji melayangkan gugatan keberatan kepada DPRD dan KPU Kukar atas upaya PAW yang diusulkan oleh pengurus PKB Kukar versi Eko terhadap Suyono. Eko mengusulkan agar Anggota DPRD Kukar tersebut digantikan oleh Munabihuddin.

Kuasa hukum Puji menilai usulan PAW tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, Puji masih sah sebagai Ketua DPC PKB Kukar.

Nando mengatakan, KPU Kukar hanya mendapatkan surat dari DPRD Kukar terkait PAW terhadap Anggota DPRD Kukar, Suyono.

“Merujuk pada PKPU, kita mengeluarkan dokumen terkait hasil urutan perolehan suara,” pungkas Nando. (rh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA