BERITAALTERNATIF.COM – Erwinsyah, anggota tim hukum bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pengamat dan praktisi hukum yang mengharamkan Edi untuk maju kembali sebagai calon bupati di Pilkada 2024.
Kritik tersebut berangkat dari keresahannya atas sejumlah pandangan yang mulai menggiring opini publik yang menilai langkah yang diambil Edi telah melanggar konstitusi.
Padahal, kata dia, pendaftaran kembali Edi di bursa Pilkada Kukar merupakan langkah yang sudah dipertimbangkan secara matang oleh PDI Perjuangan.
Pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas: Peraturan KPU, Permendagri, dan Surat Edaran Bawaslu sebagai produk turunan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.
“Tidak bolehnya di mana? Dia punya hak konstitusi. Siapa yang bisa manghalangi pak Edi secara konstitusi untuk mendaftar?” tanyanya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (10/9/2024).
Mantan Rektor Unikarta tersebut menyayangkan pernyataan sejumlah pengamat dan praktisi yang menghukumi pendaftaran Edi di KPU sebagai perbuatan melawan hukum.
Erwin selaku pengurus PDI Perjuangan telah diingatkan berkali-kali oleh pimpinan partai tersebut agar pihaknya taat terhadap konstitusi.
Pencalonan Bupati Kukar tersebut tak bertujuan melanggengkan kekuasaan seperti yang dituduhkan sejumlah pengamat dan praktisi.
Selain itu, kata dia, keputusan yang diambil Edi tak semata-mata ditujukan untuk mempertahankan kekuasaan, tetapi juga berdasarkan permintaan masyarakat Kukar.
Ia berpegang pada kepuasan masyarakat atas kepemimpinan Edi. Hal ini ditandai dengan elekatabilitas pria kelahiran 1965 ini yang sangat tinggi berdasarkan rilis sejumlah lembaga survei.
Erwin mewakili seluruh tim hukum mengaku akan menerima bila permohonan Edi untuk kembali berkontestasi di Pilkada Kukar ditolak oleh penyelenggara pemilu. “Meskipun kami akan tetap lakukan upaya hukum,” ucapnya.
Dia pun mempersilakan para pihak yang ingin menggugat secara terbuka langkah Edi yang mencalonkan diri sebagai bupati Kukar.
Namun, ia mengingatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyelenggara pemilu yang memiliki otoritas dalam menentukan pencalonan Edi di bursa Pilkada Kukar.
“Semua orang kan bisa menafsirkan ya, tapi ranah kepastian substansi hukum nanti cara baca yang paling benar melalui keputusan lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU,” tegasnya.
“Tidak ada lagi yang bisa jadi panduan selain Putusan MK yang ditafsir melalui PKPU. Itulah yang jadi panduan,” sambungnya.
Erwin mengimbau masyarakat agar tetap bijak serta tidak terprovokasi atas isu yang tengah menggegerkan Kukar tersebut. Perbedaan penafsiran yang keluar dari sejumlah pihak disebutnya sebagai hal biasa bagi negara yang menganut sistem demokrasi.
“Boleh kita berbeda tafsir hukum, substansi hukum, apa pun itu, tapi dalam suasana demokratis, suasana yang sehat, dan pemilihan yang berwibawa,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin