Search
Search
Close this search box.

FAI Unikarta Resmi Dapat Izin Pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah

Dekan Fakultas Agama Islam Unikarta, Haji Mubarak. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) telah resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah.

Dekan FAI Unikarta Haji Mubarak menjelaskan bahwa program studi tersebut telah mengantongi izin  penyelenggaraan dari Kementerian Agama Nomor 339 Tahun 2024.

“Kami sudah diberikan izin secara prinsip untuk membuka Prodi ini,” ucapnya saat diwawacarai oleh awak media Berita Alternatif pada Jumat (17/5/24).

Advertisements

Calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri di program studi tersebut pada masa penerimaan mahasiswa baru tahun ini. “Kami siap menerima mahasiswa baru,” ujarnya.

FAI Unikarta, kata dia, sudah menyiapkan 5 tenaga pengajar yang bergelar magister ekonomi syariah sebagai persyaratan utama pembukaan program studi tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, FAI Unikarta akan menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan dan lembaga keuangan yang berbasis syariah untuk kemajuan program studi tersebut.

“Kami akan membangun kerja sama dengan pihak-pihak bank syariah,” katanya.

Mubarak menyebut pendirian program studi ini bertujuan untuk mendorong para mahasiswa FAI Unikarta tidak hanya fokus menjadi tenaga pendidik, tetapi juga ahli dalam bidang ekonomi syariah.

“Banyak pihak mengatakan lulusan FAI hanya menjadi guru agama saja. Pandangan stereotype tersebut diharapkan akan berkurang setelah adanya Prodi ini,” harapnya.

Pembukaan program studi baru ini juga diharapkannya dapat membuka lapangan kerja baru bagi lulusan FAI Unikarta.

Diketahui, Program Studi Ekonomi Syariah adalah program studi yang mengkaji tentang ilmu dan prinsip-prinsip ekonomi berdasarkan syariat Islam.

“Ilmu pengetahuan tentang ekonomi yang dibalut dengan keislaman. Dalam pandangan umum, ilmu yang membahas tentang ekonomi Islam,” jelasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA