BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kukar Firnadi Ikhsan meminta kepada Bupati Kukar Edi Damansyah untuk melindungi hutan adat di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat dari aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tindak lanjut penolakan warga Desa Kedang Ipil terhadap perusahan kebun kelapa sawit PT Puncak Panglima Perkasa (PPP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (8/8/2024)
Ia menerangkan bahwa warga setempat telah menyatakan menolak perusahaan yang akan menggarap lahan milik mereka.
Penolakan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan mempertahankan budaya serta perkembangan adat di Desa Kedang Ipil yang telah lestari hingga sekarang.
“Hal ini menjadi perhatian kita semua dan bupati sebagai pimpinan wilayah mestinya beliau harus melindungi Desa Kedang Ipil,” pinta Firnadi.
Selain itu, warga Desa Kedang Ipil khawatir tidak dapat lagi menjaga hutan adat ketika perusahaan terkait telah diberikan izin untuk menjadikannya perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan ini sangat mempengaruhi menghimpun masyarakat yang mempunyai kepemilikan lahan,” tuturnya.
Maka dari itu, sambung Firnadi, hal tersebut harus menjadi fokus bersama dalam rangka melestarikan warisan adat serta budaya dari para leluhur.
Oleh karenanya, pemerintah daerah dan DPRD Kukar harus bersama-sama untuk menghentikan aktivitas PT PPP serta menolak secara tegas perizinan yang sedang diurus oleh pihak perusahaan.
“Nanti kita tuangkan ke dalam berita acara. Kita sampaikan kepada bupati dan kepada perusahaan dari hasil rapat hari ini. Diantaranya menghentikan kegiatan aktivitas di lahan itu,” pungkas dia. (adv)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: M. As’ari