Search
Search
Close this search box.

Fitriyani Minta Setiap Perusahaan yang Beroperasi di Kutim Miliki Kantor Cabang

Anggota DPRD Kutim, Fitriyani. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutim Fitriyani meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim wajib memiliki kantor minimal cabang di Sangatta.

Hal itu dilontarkannya karena kerap terjadi permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Kutim yang setiap kali diminta diselesaikan, tetapi perwakilan perusahaan selalu beralasan kewenangan berada di kantor pusat.

Sehingga, para pekerja di Kutim menjadi korban dan terlantar karena menunggu kebijakan pusat.

“Terkait kantor cabang ini juga sudah ada poinnya dalam Perda Ketenagakerjaan. Sehingga bila ada permasalahan, komunikasinya lebih mudah,” papar dia pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengungkapkan saat ini sering terjadi konflik industrial, baik persoalan gaji maupun pemutusan hubungan kerja.

Oleh karenanya, jika ada kantor pusat cabang Sangatta maka bisa memudahkan koordinasi.

“Dalam Perda itu kita sampaikan nomenkaltur terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa dijalankan dengan baik,” terang Fitri.

Dia menjelaskan, salah satu poin dari Perda tersebut ialah setiap perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kutim.

“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan porsi 80 persen yang diprioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Namun, apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli, maka perusahaan dipersilahkan untuk mengambil dari luar,” tutupnya. (adv/byan)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT