BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutim Fitriyani menanggapi angka pengangguran yang masuk urutan kelima.
Ia menilai bahwa hal tersebut ada keterkaitan dengan sistem penerimaan pekerja harus memiliki kemampuan.
Dia menjelaskan, untuk pemula sebenarnya harus melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Akan tetapi, masih terdapat kendala dalam mengoptimalisasi SDM.
“Dari pihak kontraktor kadang merekrut, tetapi menyekolahkan lagi untuk pembinaan-pembinaan atau latihan ke daerah-daerah luar. Jadi hal ini tinggal komunikasinya saja,” ucap Fitriyani saat diwawancarai oleh awak media di Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Rabu (12/6/2024).
Ia mengingatkan, dalam hal ini perlu regulasi yang lebih efektif dalam menjamin peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Apalagi praktik rekrutmen yang terkadang tidak selalu menguntungkan mereka.
“Adanya Perda Ketenagakerjaan antara 80-20 atau 70-30 lapak tenaga kerja lokal. Tetapi, hal ini tidak efektif. Jadi tinggal penjemputannya lagi dari dinas itu bagaimana caranya,” ujar dia.
Fitriyani mengungkapkan bahwa dalam upaya untuk menyederhanakan proses penerimaan kerja melalui satu pintu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga diusulkan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi dapat memanfaatkan peluang kerja dengan lebih baik dari pada pendatang yang hanya mengatasnamakan KTP Kutim.
“Kita kemarin mau satu pintu dari Disnaker, tapi ujung-ujungnya tidak memungkinkan juga. Buktinya dari kecamatan yang membuka dan dari perusahan melalui website juga membuka. Jadi, kita juga engga bisa,” terangnya.
“Kita inginkan itu satu pintu biar kita bisa juga mengetahui bahwa yang mana dari Kutim sudah sekolah dari SD, SMP, SMA, bisa bekerja maksimal di sini,” pungkas dia. (adv/ra)
Editor: M. As’ari