Search
Search
Close this search box.

Fraksi PDI-P Beri Masukan ke Pemkab Kutim

Fraksi PDI-P, Siang Geah. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Fraksi PDI-P memberikan masukan-masukan penting ke Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kedepannya.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-27 tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (13/6/2024).

Fraksi PDI-P melalui Siang Geah mengatakan bahwa Pemda tidak melampirkan hasil audit BPK untuk bahan kajian fraksi.

“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, bahwa dalam Pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” beber dia.

Ia menjelaskan, realisasi PAD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar.

Di dalam nota penjelasan, hal tersebut terjadi karena adanya koreksi serta reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kaltim, dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah.

“Dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp 548,21 miliar dengan rincian bahwa profit sharing dari PT. KPC sebesar Rp 547,79 miliar, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harun sebesar Rp 426,29 juta,” jelas Geah.

“Jadi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar. Berdasarakan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar,” tambahnya.

Setelah mencermati hal tersebut, lanjut dia, mereka menemukan selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar. Hal itu berarti bahwa adanya penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi.

“Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” pintanya.

Geah menerangkan, realisasi belanja tahun 2023 ialah sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp.8,96 triliun.

Ia menyebut, terjadinya kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan, serta terdapat sisa anggaran belanja itu kerap menjadi sumber munculnya silpa.

Berdasarkan nota penjelasan Bupati Kutim tentang realisasi pendapatan daerah dengan belanja daerah maka diperoleh selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 triliun.

“Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah Daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus pengguna anggaran dalam menyusun anggaran tahun berikutnya,” ujar dia.

Ia pun menganggap dalam hal ini ketidaksiapan Pemda dalam menghadapi surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemah dalam melakukan perencanaan penganggaran.

“Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD.” sebut Geah.

Dia berharap pandangan umum Fraksi PDI-P ini bisa menjadi masukan yang konstruktif. “Bagi semua pihak yang berkepentingan guna terselenggaranya sistem pemerintahan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 yang telah melebihi target sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13 % dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun patut untuk diapresiasi.

“Namun, penting juga untuk dijelaskan terkait sektor-sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” pungkas dia. (adv/ra)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT