BERITAALTERNATIF.COM – Dalam rapat Paripurna ke-27 Fraksi PDI-P menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutim, Fraksi PDIP-P melalui Siang Geah menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan hakikat dari pelaksanaan berdemokrasi.
Ia menyebut, secara konseptual tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara pada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik eksekutif maupun legislatif.
”Dengannya (pertanggungjawaban) dapatlah dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah. Apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” ucap dia.
Ia mengatakan, laporan keuangan daerah merupakan kewajiban Pemda dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan atau anggaran setiap tahun.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah penganggaranya semakin efektif, efisien dan dapat di kontrol oleh publik,” ujar Geah.
Dia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim TA 2023 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu TA,” jelasnya.
Geah menerangkan, sebagaimana Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali dirubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 mengatakan bahwa Bupati mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Di dalamnya pun mencakupi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir.
Laporan tersebut, sambung dia, meliputi realisasi APBD, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD.
“Laporan ini harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” pungkasnya. (adv/ra)
Editor: M. As’ari